SOLOPOS.COM - Khuzaimah alias Jaim (tengah) dikawal aparat Polresta Solo saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Solo, Senin (9/6/2014 lalu).(Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menghukum terdakwa kasus perusakan Zensho Family Karaoke, Khuzaimah alias Jaim, 26, delapan bulan penjara.

Vonis tersebut merupakan hukuman ketiga yang diterima warga Losari, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, itu. Amar putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Mugiono di PN setempat, Selasa (16/9/2014).

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Putusan tersebut lebih ringan tujuh bulan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Hasrawati Musytari. Sebelumnya jaksa yang akrab disapa Hasra itu menuntut Jaim dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

Menurut hakim, perbuatan Jaim memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 169 ayat (1) KUHP tentang kelompok terlarang yang bertujuan berbuat kejahatan. Perbuatan yang dimaksud bergabung dengan kelompok untuk menyerang Zensho di Sriwedari, Laweyan, Solo, Minggu (24/2/2014) lalu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara,” ucap ketua majelis hakim, Mugiono.

Menanggapi putusan tersebut Jaim menyatakan menerima setelah berdiskusi dengan pengacaranya, Anis Priyo Anshari. Sedangkan Hasra menyatakan pikir-pikir.

Pengacara Jaim, Anis, saat ditemui wartawan seusai sidang mengatakan dirinya tidak sepakat dengan majelis hakim. Menurut advokat dari Tim Pengacara Muslim (TPM) itu, keikutsertaan Jaim dalam kelompok terlarang tidak terbukti.

“Tahu kelompok itu saja tidak, bagaimana bisa dikatakan dia turut serta dalam kelompok. Terkait akhirnya putusan diterima itu hak klien saya,” ujar Anis.

Vonis tersebut merupakan hukuman ketiga yang diterima Jaim. Sebelumnya dia dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara potong masa tahanan yang sudah dijalani atas kasus pengeroyokan pengamen di Baturono, Pasar Kliwon, Solo. Dia juga divonis 11 bulan penjara atas keikutsertaannya dalam kelompok yang menyerang kedai jamu Dinda di Kleco, Laweyan, Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya