SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) ke tingkat penyidikan. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Jumat (29/6), KPK menetapkan anggota Komisi DPR berinisial ZD sebagai tersangka. Berdasarkan penelusuran, suap atau hadiah itu diduga sebagai bentuk imbalan atas dimenangkannya perusahaan penggarap proyek pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012.

Peran ZD ini sebagai legislator yang aktif membahas anggaran sebesar Rp 35 milliar. Selain politisi Golkar ini, aliran uang diduga juga melibatkan pejabat di Kemenag. Namun belum ada konfirmasi dari pihak KPK mengenai informasi ini. KPK saat ini tengah fokus menelisik ZD yang ditetapkan sebagai tersangka. [dtc/rda]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya