Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) ke tingkat penyidikan. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Jumat (29/6), KPK menetapkan anggota Komisi DPR berinisial ZD sebagai tersangka. Berdasarkan penelusuran, suap atau hadiah itu diduga sebagai bentuk imbalan atas dimenangkannya perusahaan penggarap proyek pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012.
Peran ZD ini sebagai legislator yang aktif membahas anggaran sebesar Rp 35 milliar. Selain politisi Golkar ini, aliran uang diduga juga melibatkan pejabat di Kemenag. Namun belum ada konfirmasi dari pihak KPK mengenai informasi ini. KPK saat ini tengah fokus menelisik ZD yang ditetapkan sebagai tersangka. [dtc/rda]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi