Jakarta [SPFM], Anggota Badan Anggaran DPR sekaligus anggota Komisi 8—ZD ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. ZD diduga menerima suap terkait proyek pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011-2012, dan proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah. Ketua KPK Abraham Samad, Jumat (29/6) mengungkapkan, KPK telah mengajukan permintaan ke Direktorat Imigrasi untuk masa pencegahan selama enam bulan.
Selain Zulkarnaen, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap DP selaku Direktur Utama PT KSAI juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. DP diduga menyalurkan proyek-proyek di Kementerian Agama—atas anjuran ZD—ke PT Adhi Aksara Abadi Indonesia untuk proyek Alquran dan PT BKM untuk pengadaan laboratorium komputer. [vivanews/ary]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda