SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Hari Raya Idulfitri tinggal menghitung hari. Setiap jiwa, termasuk yang baru lahir diwajibkan membayar zakat fitrah untuk menyucikan diri. Zakat fitrah merupakan zakat wajib bagi setiap individu yang mampu dengan syarat-syarat tertentu.

Nah, tahukah Anda mengapa zakat disebut sebagai sarana menyucikan harta? Pakar tafsir Alquran, Quraish Shihab, mengatakan, zakat memiliki dua makna, yakni penyucian dan pengembangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Harta perlu disucikan dan dikembangkan. Diri kita pun demikian. Jadi, zakat fitrah adalah bentuk penyucian sekaligus pengembangan diri,” terang Quraish Shihab dalam video ceramah yang dinukil Solopos.com dari Youtube, Kamis (30/5/2019).

Zakat fitrah merupakan lambang kesediaan seseorang untuk memberikan hidup kepada orang lain. Dengan kata lain, zakat fitrah merupakan lambang kesediaan untuk memberi pangan bagi siapapun.

“Siapapun yang lahir pada akhir Ramadan dan hidup walau sedetik setelah berbuka, maka wajib dizakati. Dengan catatan, memiliki kelebihan untuk dirinya dan yang wajib diberinya pangan sehari semalam,” sambung Quraish Shihab.

Pada prinsipnya, setiap muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.

“Setiap manusia lahir dalam keadaan fitrah, suci. Maka wajib bagi dirinya untuk menyucikan diri dengan mengeluarkan zakat,” imbuh Quraish Shihab.

Perintah untuk berzakat dalam Alquran diulang sekitar 24 kali. Allah menurunkan perintah zakat beriringan dengan salat. Dengan kata lain, zakat merupakan hal yang sangat penting karena merupakan salah satu pilar pokok Islam.

“Allah memberikan perintah zakat dalam Alquran dengan kata aatuu azzakat (bayarkan zakat). Kata aatuu di sini memiliki tiga makna, sempurna, antar, dan terhormat. Artinya, antar zakat kepada orang yang membutuhkan. Sempurnakan kadarnya agar Anda menjadi orang yang terhormat,” terang penulis kitab Tafsir Al Misbah itu.

Sayang, banyak orang enggan berzakat karena merasa harta yang dimiliki diperoleh dari hasil kerja keras. Jadi, seseorang biasanya hanya mengeluarkan zakat sekali dalam setahun dalam bentuk zakat fitrah.

Zakat Fitrah dibayarkan paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan salat Idulfitri. Jika waktu penyerahan melewati batas ini, maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sesuai penafsiran terhadap hadis Nabi Muhammad, yakni sekitar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gram) kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.76 kilogram makanan pokok (tepung, kurma, gandum, beras) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab Syafi’i dan Maliki).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya