SOLOPOS.COM - Zaini Mustofa, pengacara Bogor yang menjadi korban investasi Ustaz Yusuf Mansur

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara asal Bogor, Jawa Barat, Zaini Mustofa, akan membentuk posko pengaduan di sejumlah kota terkait investasi dai kondang Ustaz Yusuf Mansur yang kini digugat karena dianggap bermasalah.

Rencana pembentukan posko pengaduan itu dipicu banyaknya orang yang menghubungi dirinya dan mengaku menjadi peserta investasi Yusuf Mansur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Orang-orang tersebut, kata Zaini, menyerahkan kuasa untuknya agar menggugat ke pengadilan untuk mendapatkan hak mereka.

“Setelah saya menggugat Rp98 triliun di PN Tangerang itu banyak yang menghubungi saya. Mereka katanya juga korban. Mereka ingin saya mendampingi untuk menggugat ke pengadilan, ” ujar Zaini kepada Solopos.com, Rabu (26/1/2022).

Zaini mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan berkas untuk selanjutkan didaftarkan ke pengadilan. Ada yang lokasinya berada di Tangerang dan ada pula yang masuk wilayah Jakarta.

Baca Juga: Gugat Yusuf Mansur Rp98 T, Zaini Mustofa Ternyata Wong Ngawi

“Mereka menceritakan kasus, beda kasus tapi pelakunya sama. Dari penuturan dari beberapa daerah itu, sama-sama menjadi korban cuma modusnya saja yang berbeda. Mereka memberi kuasa kepada saya, jadi pekerjaan sosialnya semakin banyak,” ujar pengacara yang mengaku turut berinvestasi bisnis batu bara Yusuf Mansur senilai Rp80 juta pada 2009 ini.

“Untuk membuka takbir investasi Yusuf Mansur begitu besar, rencana ke depan akan buka posko pengaduan korban di seluruh Indonesia. Karena korbannya banyak saya ingin membentuk tim pencari fakta seluruh kota di Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga: Penggugat: Yusuf Mansur Berjanji Ganti Semua Investasi Batu Bara

Pengacara asal Ngawi, Jawa Timur itu menambahkan, dirinya mencari sukarelawan di setiap kota agar mau menjadi posko pengaduan.

“Ini lagi berusaha menghubungi teman-teman yang berada di kota-kota lain untuk jadi posko pengaduan. Mohon doanya semoga bisa membuka takbir perkara yang melibatkan Yusuf Mansur dan masyarakat yang jadi korban bisa mendapat keadilan dan uang investasinya bisa kembali, hukum di negara RI harus ditegakkan, jangan hanya jadi slogan RI negara hukum, tapi hukum tidak ditegakkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat wanprestasi senilai Rp98 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terkait proyek investasi batu bara yang digalangnya pada tahun 2009 silam.

Baca Juga: Datangi Ogan Ilir, Yusuf Mansur Wisuda 715 Santri Penghafal Alquran

Penggugatnya adalah seorang investor yang berprofesi sebagai pengacara, Zaini Mustofa.

Terkait sejumlah gugatan yang menderanya, Yusuf Mansur sudah membuat klarifikasi yang diunggahnya di Daqu Channel, beberapa pekan lalu.

“Soal batu bara saya dibilang nipu, kagak. Dari dulu malah saya ngalah mulu, ikut ganti ikut bayar beberapa orang, malah ada satu orang Rp23 miliar itu. Saya juga gak tahu dapat duit dari mana itu bisa ganti,” ujar Yusuf Mansur sebagaimana dikutip Solopos.com, Kamis (13/1/2022).

Yusuf Mansur menegaskan dirinya bukan penipu. Ia hanyalah seorang ustaz yang mengajarkan ilmu sedekah sekaligus mengajak berinvestasi untuk aset manajemen syariah demi kepentingan umat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya