JAKARTA [SPFM], Mantan panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin mempertanyakan proses penetapan dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat MK. Bukan hanya itu, dia juga mempertanyakan bukti-bukti yang didapatkan penyidik Bareskrim dalam penetapan tersebut.
Hal ini disampaikan melalui kuasa hukum Zainal Ahmad Rifai dalam gelar perkara bersama internal Polri, Kompolnas, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Ahmad berharap gelar perkara ini dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan kliennya dan penerapan hukum yang salah dapat terkuak. [kcm/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi