SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG-Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Akhmat Zaenuri, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Kedungpane, Semarang, Senin (5/11/2012).
Pemindahan ini dilakukan setelah adanya keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara.

Akhmat Zaenuri yang dijatuhi vonis 1,5 tahun oleh mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, sebelumnya ditahan di Mapolrestabes Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemindahan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB, dengan dikawal sejumlah jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawa ke LP Kedungpane, menggunakan mobil Daihatsu Xenia Nopol H 8407 Y.

Zaenuri yang mengenakan kemeja merah motif kotak-kotak, tak bersedia berkomentar saat ditanya wartawan. Pria berkumis tebal itu hanya tersenyum, sambil masuk ke dalam mobil. Zaenuri akan menempati sel khusus kasus korupsi di blok J.

Menanggapi pemindahan penahanan ini, Agus Nurudin, pengacara Akhmat Zaenuri, menyatakan eksekusi merupakan pelaksanaan putusan kasasi dari MA.

”Pak Zaenuri menerima putusan kasasi MA ini dan tak akan melakukan upaya hukum peninjauaan kembali (PK). Mohon doanya agar beliau kuat menjalani,” ujar dia.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Ifa Sudewi pada 24 April 2012 menjatuhkan vonis 1,5 tahun, serta denda uang Rp50 juta kepada Zaenuri.
Tidak puas dengan putusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang dan diputus 1,5 tahun.

JPU kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Dalam putusan kasasi MA belum lama ini, menjatuhkan vonis 2,5 tahun kepada Zaenuri.
Zaenuri diseret ke meja hijau, setelah ditangkap KPK seusai menyerahkan uang suap senilai Rp40 juta kepada dua anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjo dan Sumartono pada November 2011.

Uang suap Rp40 juta untuk memuluskan pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012. Total uang suap yang telah diberikan kepada anggota Dewan senilai Rp360 juta, dari permintaan Rp4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya