SOLOPOS.COM - Zaenal Arifin (kiri), M Sahil Al Husni (tengah), Bambang Rusiantono EMT (kanan)

Zaenal Arifin (kiri), M Sahil Al Husni (tengah), Bambang Rusiantono EMT (kanan)

Zaenal Arifin (kiri), M Sahil Al Husni (tengah), Bambang Rusiantono EMT (kanan)

SOLO–Tiga orang mantan narapidana kasus korupsi dana perubahan APBD 2003 keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Solo, Minggu (13/5/2012) pukul 08.00 WIB.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Ketiga orang mantan anggota DPRD Kota Solo periode 1999-2004 ini keluar setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun dan denda subsider satu bulan.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Solo, Agustyar Ekantoro, mengatakan tiga orang eks narapidana yang terbebas yakni M Sahil Al Husni, Bambang Rustiantono dan Zainal Arifin. “Mereka keluar setelah menjalani hukuman selama satu tahun dan membayar uang ganti rugi. Namun nominal persisnya uang ganti rugi saya tidak hafal,” papar Agustyar saat dihubungi Solopos.com, Minggu (13/5/2012).

Menurut Agustyar, tiga mantan narapidana yang mengembalikan uang ganti rugi kerugian negara berkisar Rp70 juta hingga Rp80-an juta itu sesuai hasil keputusan di persidangan beberapa waktu lalu. “Keluarnya para mantan anggota DPRD sudah sesuai prosedur,” papar Agustyar.

Sementara itu, Kepala Keamanan Rutan Kelas I Solo, Oga Darmawan mewakili Kepala Rutan, M Hilal, saat dikonfirmasi membenarkan adanya tiga terpidana kasus korupsi yang telah keluar dari Rutan. “Ya, ketiganya sudah keluar tadi pagi. Sekarang yang tersisa tinggal dua orang yakni Gunawan M Su’ud dan James Patiwel. Kalau vonisnya sama yakni satu tahun penjara, namun eksekusinya berbeda,” papar Oga, Minggu.

Dengan perbedaan waktu eksekusi tersebut, papar Oga, secara otomatis waktu pembebasan masa tahanan terhadap mantan anggota DPRD Kota Solo sudah pasti berbeda. “Eksekusi paling akhir adalah Gunawan. Di antara mereka ada yang masih menjalani hukuman denda subsider. Sedangkan sisanya sudah membayar uang ganti rugi,” papar Oga

Sementara itu, 2 Tokoh Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bengawan, Zaenal Arifin dan Sahil Al Husni yang  kembali menghirup udara bebas melakukan sujud syukur di Masjid Agung.

Sebelumnya Zaenal dan Sahil sama-sama tersangkut kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo tahun 2003. Informasi yang dihimpun Espos, Masjid Agung Solo menjadi tempat pertama yang dituju Zaenal dan Sahil sesaat setelah keluar dari Rutan. Di masjid tua kebanggaan wong Solo itu Zaenal dan Sahil melakukan sujud syukur karena telah menyelesaikan masa hukuman. Setelah syukur mereka melanjutkan ritual salat sunah, Dhuha.

Selanjutnya Zaenal dan Sahil sarapan bersama sekaligus silaturahmi singkat dengan massa pendukung dan kolega di Soto Gading. Turut hadir jajaran DPD PAN Solo seperti Ketua DPD PAN Solo, Umar Hasyim; Hami’ Mujadid Irsyad, HM Al Amin dan seluruh legislator partai berlambang matahari terbit itu. Ditemui Espos secara terpisah, Umar Hasyim menegaskan keterlibatan jajaran DPD PAN Solo dalam penyambutan kebebasan Zaenal dan Sahil merupakan bentuk dukungan moril kepada tokoh yang telah banyak berjasa bagi partai.

Sebuah suntikan semangat dan moril supaya mereka bisa tetap berpandangan positif kembali di tengah masyarakat. “Bukan berarti kami mendukung tindakan salah. Tapi kami mendukung dalam hal memberikan semangat kepada mereka, dukungan mental semangat dan moral untuk melanjutkan hidup. Bahwa mereka masih bisa diterima di tengah masyarakat. Kami juga tidak ingin ada kesan habis manis sepah dibuang. Bagaimana pun mereka telah banyak berjasa bagi partai,” papar Umar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya