JAKARTA [SPFM], Tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian ke MK. Kuasa hukum Zainal Ahmad Rifai kemarin, Sabtu (25/09) mengatakan, pihaknya akan meminta MK untuk menafsirkan pasal 8, 14 dan 16 Undang-undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian. Sebab, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Sementara itu mengenai gelar perkara yang digelar penyidik beberapa waktu lalu Rifai menambahkan pihaknya menyampaikan apa yang selama ini menjadi keberatan kliennya. Salah satunya adalah Zainal bukan yang memalsukan dan bukan yang menggunakan surat palsu tersebut. [dtc/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi