SOLOPOS.COM - Suasana sidang pembacaan vonis terhadap seorang anak berinisial ZA yang membunuh begal, di Ruang Tirta Anak, Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (23/1/2020). (Antara)

Solopos.com, MALANG -- Seorang pelajar SMK di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial ZA, akhirnya divonis hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun. ZA sebelemnya didakwa melakukan pembunuhan berencana setelah membunuh seorang begal untuk melindungi pacarnya yang hendak diperkosa.

Vonis yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Nuny Defiary, ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pelajar berusia 17 tahun itu dibina di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Tirta Anak pada Kamis (23/1/2020) tersebut, hakim menyatakan ZA terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. ZA terbukti melanggar melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian yang menyebabkan kematian.

"Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) selama satu tahun," ujar Nuny.

Ia menambahkan, selama menjalani pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun tersebut, ZA juga akan diberikan pendampingan dan pembimbingan.

Dalam proses persidangan, JPU mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain itu, juga subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam. Namun, dalam sidang, ZA hanya terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Kasus yang menjerat ZA bermula dari adanya penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada 9 September 2019.

Korban yang ditemukan warga tidak bernyawa tersebut, bernama Misnan, berusia 35 tahun. Korban pembunuhan tersebut dikenali warga merupakan pelaku perampasan atau begal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.

Sebelum peristiwa penemuan mayat itu, ZA bersama teman perempuannya berinisial VN jalan-jalan. Ia diadang oleh dua orang yang tidak dikenal, belakangan diketahui mereka adalah Misnan dan Ali Wava. Dua pria tersebut sempat merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.

Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua begal itu juga mengancam akan memperkosa kekasih ZA. Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambil dari jok motor ZA ke salah satu begal, yakni Misnan. Ia pun tewas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya