SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur, istrinya Siti Maimunah dan Wirda Mansur (IG @yusufmansurnew)

Solopos.com, JAKARTA — Ustaz Yusuf Mansur dituding menjual tanah wakaf di sebuah kota di Jawa Tengah yang sebenarnya diperuntukkan sebagai rumah tahfiz.

Tudingan itu dilontarkan Vina Anggraini, seorang warga Jakarta. Vina akan melaporkan Ustaz Yusuf Mansur ke polisi karena menuding dai kondang itu menggelapkan tanah wakaf dari keluarganya.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Menurut Vina, tanah wakaf keluarganya seluas 1.000m2 itu awalnya diserahkan kepada Yusuf Mansur untuk dibangun rumah tahfiz pada tahun 2012.

Namun berselang 10 tahun tanah wakaf tersebut ternyata dimiliki secara pribadi oleh seseorang yang tidak dikenal oleh keluarga Vina Anggraini.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Dituding Gelapkan Tanah Wakaf

“Pakde saya tinggal di suatu kota di Jawa Tengah. Dalam satu kajian pakde saya terinspirasi oleh Pak Yusuf Mansur lalu mewakafkan tanah untuk rumah tahfiz. Namun ternyata oleh Yusuf Mansur malah dijual kepada pihak lain. Prosesnya seperti apa kami belum tahu. Yang pasti tanah itu sekarang sudah dimiliki oleh pihak ketiga dan sudah berwujud rumah,” ujar Vina saat diwawancarai wartawan Thayyibah.com, Sudarso Arief Bakuama di Jakarta dan dikutip Solopos.com, Rabu (9/3/2022).

Solopos.com meminta konfirmasi kepada Ustaz Yusuf Mansur melalui Whatsapp terkait tudingan tersebut, Rabu (8/3/2022). Namun hingga Kamis (9/3/2022), belum ada tanggapan dari dai kondang tersebut.

Hukum Tanah Wakaf

Bagaimana hukum menjual tanah wakaf? Dikutip Solopos.com dari hukumonline.com, Kamis (10/3/2022), wakaf diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf).

Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

Badan-badan hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya.

Baca Juga: Heboh Eksekusi Rumah Wakaf Al-Qur’an di Solo, Begini Klarifikasi Polresta

Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:

a. sarana dan kegiatan ibadah;

b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;

c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;

d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau

e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kemenag Sragen Buka Layanan Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis, Ini Caranya

Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:

a. dijadikan jaminan;

b. disita;

c. dihibahkan;

d. dijual;

e. diwariskan;



f. ditukar; atau

g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Baca Juga: Investasi Tabung Tanah Yusuf Mansur Digugat TKW, Ini Ceritanya

Seorang pengelola harta benda wakaf (nazhir) dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.

Izin tersebut hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.

Jadi pada dasarnya, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan haknya dan sebagai pengelola harta benda wakaf, nazhir dilarang mengubah peruntukan harta benda wakaf.

Ketentuan Pidana

Dalam UU Wakaf ketentuan pidana mengenai larangan untuk menjual atau mengalihkan hak harta benda wakaf terdapat dalam Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Contoh Kasus

Putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 23/Pid.B/2010/PN.Sab, di mana terdakwa terbukti bersalah menjual harta benda wakaf yaitu berupa sebidang tanah. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Putusan ini dikuatkan pada tingkat banding dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 252/PID/2010/ PT.BNA, dan pada tingkat kasasi, Hakim Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa melalui Putusannya bernomor 1353 K/Pid.Sus/2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya