SOLOPOS.COM - Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan pidato politiknya di sela Peresmian Gedung DPW PBB, Sabtu (9/9/2017). (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Yusril Ihza Mahendra menuding ada aktor yang secara sistematis menggagalkan PBB lolos Pemilu 2019.

Solopos.com, JAKARTA — Partai Bulan Bintang (PBB) berancang-ancang untuk menjadi kekuatan politik oposisi pemerintahan apabila berhasil lolos menjadi peserta Pemilu 2019. PBB dinyatakan tak lolos oleh KPU karena dinilai gagal dalam verifikasi faktual.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBB Yusril Ihza Mahendra merasa dizalimi setelah partainya gugur di tahap verifikasi faktual kepesertaan Pemilu 2019. Untuk itu, dia bertekad tidak bekerja sama dengan kekuatan politik di balik terpentalnya PBB. Baca juga: 14 Parpol Lolos, PBB & PKPI Gagal Ikut Pemilu 2019.

“Kalau PBB lolos [pemilu], kami akan jadi kekuatan oposisi,” ujarnya dalam sidang adjudikasi PBB versus Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Namun, Yusril belum mengungkapkan secara gamblang siapa aktor di balik ketidaklolosan PBB. Namun, dia mengisyaratkan upaya tersebut dilakukan secara sistematis dan berlapis. “Kalaupun kami benar di sini [sidang adjudikasi], belum tentu kami menang kalau niatnya zalim,” katanya.

Ketidaklolosan PBB termaktub dalam SK KPU No. 58/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2019. Dalam beleid itu, KPU menetapkan 14 parpol memenuhi syarat, 2 parpol tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual, dan 7 parpol TMS verifikasi administratif.
PBB bersama Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dinyatakan TMS dalam verifikasi faktual. Keanggotaan kedua partai di daerah dinyatakan KPU tidak memenuhi persyaratan UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Adapun tujuh parpol yang gagal lolos verifikasi administratif adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Islam Damai Aman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia. Selanjutnya, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia. Baca juga: Elektabilitas Golkar Terdongkrak Keberhasilan Jokowi.

PBB lantas menggugat SK KPU ke Bawaslu. Sengketa kedua pihak berlanjut sampai sidang adjudikasi setelah mediasi pekan lalu berakhir buntu.

Di sidang hari ini, PBB menghadirkan lima saksi fakta antara lain pengurus Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) dan Provinsi Papua Barat. TMS keanggotaan PBB di Mansel menyebabkan partai berbasis Islam itu TMS di Papua Barat. Alhasil, PBB gugur karena eksistensinya tidak di 100% provinsi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya