SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus menolak permintaan Tim Kuasa Hukum Paslon 02 untuk memproses pelanggaran di luar hasil penghitungan suara pemilu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disebutkan bahwa MK berwenang dan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam UU No 8/2011 tentang Perubahan atas UU 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

“Ditegaskan kembali bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” kata Yusril di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Meskipun yang menjadi objek perkara dalam permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi adalah penetapan hasil pemilu secara nasional, namun pasal 475 ayat (2) UU Pemilu memberi batasan. Pasal itu pada pokoknya mengatur permohonan keberatan terhadap hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Yusril menambahkan adanya kata “hanya” dalam ketentuan pasal tersebut demi hukum membatasi cakupan substansi hal yang dapat dipermasalahkan ke Mahkamah Konsitusi.

Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 75 huruf a UU MK dalam permohonan yang diajukan. Pasal ini menyebutkan pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon serta permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.

Dalam pokok permohonan ditentukan pemuatan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Padahal, di dalam Petitum dimuat adanya permohonan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.

Secara keseluruhan di dalam permohonannya, Pemohon tidak sedikit pun membantah hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan oleh Termohon. Pemohon hanya mendalilkan contoh-contoh peristiwa tanpa ada kaitan dan signifikansinya dengan perolehan suara.

“Di dalam Permohonan Pemohon, sama sekali tidak memberikan gambaran klaim kemenangan 62% sebagaimana Pidato Pemohon pada tanggal 17 April 2019 atau pun klaim kemenangan 54,24% sebagaimana presentasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pemohon [Prabowo-Sandi] pada 14 Mei 2019. Dengan tidak didalilkan perolehan suara versi Pemohon maka klaim kemenangan tersebut menjadi gugur,” ujar Yusril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya