Jakarta [SPFM], Mantan Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Yusril Ihza Mahendra mengultimatum Menkum HAM Patrialis Akbar untuk mencabut surat cegahnya ke luar negeri. Bila Patrialis ngotot tidak mencabut surat cegah itu, Yusril akan menempuh langkah hukum. Menurut Yusril dalam siaran persnya, Selasa (28/6), jika dalam waktu 2×24 jam tidak mencabut surat cekal tersebut, Menteri Hukum dan HAM akan dituntut, baik pidana maupun perdata.
Yusril menilai, selaku Menkum Patrialis melanggar pasal 333 KUHP, yakni dengan sengaja dan melawan hukum menghilangkan kemerdekaan orang. Selain itu, Patrialis juga dinilai melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain menuntut, Yusril juga akan mensomasi Patrialis. [dtc/rda]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi