SOLOPOS.COM - Nenek Leoana menjalani sidang(JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Nenek Leoana menjalani sidang(JIBI/SOLOPOS/detikcom)

JAKARTA-Nenek Loeana Kanginnadhi, 77, terbaring di ranjang ketika disidang pengadilan bak mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak. Leoana dihadirkan jaksa sebagai terdakwa dalam kasus penipuan jual beli tanah.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Kalau yang itu tidak sepantasnya terjadi,” kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan usai menghadiri ‘Sarasehan Kebangsaan Kepemimpinan Bung Karno dan Sosio Demokrasi’ di Hotel Four Seasons, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/6/2012).

Menurut Yusril, setiap terdakwa mempunyai hak yang sama. Tidak bisa dikecualikan antara kasus per kasus. “Prinsipnya semua orang harus diperlakukan sama. Ada alasan-alasan sehingga sidang itu bisa ditunda. Dan itu harus diperlakukan kepada semua terdakwa apapun kasusnya,” ungkap Yusril.

Dengan kondisi Loeana yang terbaring di ranjang, maka selayaknya tidak perlu dihadirkan. Hakim selaku penanggungjawab dalam persidangan itu bisa dinilai menyalahi kode etik.

“Jadi apa dia terdakwa teroris atau pemerkosaan sekalipun, hak-hak terdakwa harus tetap diperlakukan sama. Kalau itu menyalahi, maka hakim bisa diperiksa oleh KY terkait kode etik,” papar mantan Menteri Sekretaris Negara ini.

Speerti diketahui, kemarin Loeana disidangkan dalam keadaan terbaring di ranjang. Ia dihadirkan di PN Denpasar dengan diangkut mobil ambulans dari RSUP Sanglah, Denpasar.

Nenek ini menjalani persidangan dalam kasus dugaan penipuan penjualan tanah di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, senilai US $850.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya