SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOGOR — Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pembebasan murni Abu Bakar Ba’asyir. Alasan utama pembebasan tersebut adalah faktor kemanusiaan dan penghormatan kepada ulama.

Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden RI telah menyetujui dan resmi membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, yang merupakan narapidana kasus teroris.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Menurut Yusril, alasan Presiden Jokowi memberikan bebas murni kepada Abu Bakar Ba’asyir yaitu karena alasan usia yang sudah tua dan sering sakit di LP. Selain itu, menurut Yusril, Abu Bakar Ba’asyir juga telah menjalani 2/3 masa hukumannya dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 terkait kasus terorisme di Indonesia.

“Pertimbangan kita adalah semata-mata kemanusiaan, kehormatan beliau juga sebagai ulama, usia sudah lanjut, beliau juga sakit atas dasar itu pembebasan ini. Kemungkinan seminggu ini akan bebas,” kata Yusril, Jumat (18/1/2019).

Abu Bakar Ba’asyir, menurut Yusril, sudah 3 kali mengajukan permohonan bebas murni selama menjalani masa pidana karena alasan kemanusiaan ke Presiden Jokowi. Namun, permohonan itu baru dapat direspons tahun ini oleh Presiden Jokowi.

“Jadi bebaskannya ini karena alasan kemanusiaan juga. Selain beliau dari sisi usia sudah cukup tua, beliau kan juga sedang sakit. Presiden akhirnya setuju untuk memberikan bebas murni kepada beliau,” tuturnya.

Menurut Yusril, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah Lembaga/Kementerian terkait agar membaskan murni Abu Bakar Baasyir. Yusril juga menjelaskan proses administrasi pembebasan murni Abu Bakar Baasyir akan dilakukan pada Senin (21/1/2019). Saat ini Abu Bakar Ba’asyir masih membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari untuk membereskan barang-barangnya di LP.

“ABB [Abu Bakar Ba’asyir] minta waktu 3-5 hari untuk membereskan barang-barangnya. Kami juga tidak keberatan. Awal minggu depan proses administrasi akan dilakukan Kalapas untuk membebaskan ABB,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutus hukuman 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba’asyir karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.

Vonis 15 tahun penjara itu dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 2011, yang seharusnya Abu Bakar Baasyir bebas murni pada 2026 belum dipotong remisi dari Ditjen Lapas. Pada Desember 2018, narapidana Abu Bakar Ba’asyir seharusnya mendapatkan bebas bersyarat, namun ditolak oleh Ba’asyir sendiri karena lebih memilih bebas murni.

Kemudian pada Januari 2019, Abu Bakar Ba’asyir yang baru menjalani masa pidana 8 tahun mendapatkan bebas murni dari Presiden Jokowi atas dasar kemanusiaan dan usia yang sudah tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya