SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>&mdash;-Suhu politik menjelang <a href="http://news.solopos.com/read/20180507/496/914963/pilpres-2019-jokowi-mungkin-seperti-sby-saat-pilih-boediono">Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019</a> mendatang mulai memanas. Partai Bulan Bintang (PBB) menutup pintu koalisi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam pesta demokrasi tersebut. Secara terang-terangan partai berlambang bulan itu bahkan tak akan memberi dukungan kepada Joko Widodo (Jokowi).</p><p>&ldquo;Jelas tidak Jokowi. Kalaupun Jokowi calon tunggal, kita akan dukung kotak kosong,&rdquo; kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra ketika dijumpai wartawan di sela Musyawarah Nasional (Munas) Umat Islam untuk Konstitusi di Pagelaran <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180507/489/914598/kirab-agung-solo-bukti-keraton-tak-mau-kalah-dengan-kelurahan">Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat</a>, Senin (7/5/2018).</p><p>Saat ini komunikasi intensif dengan sejumlah partai politik seperti Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) terus dilakukan PBB. Tak hanya partai politik, komunikasi baik langsung maupun tidak langsung dengan sejumlah tokoh masuk kandidat calon presiden (capres) seperti Prabowo Subianto, Gatot Nurmantyo juga dilakukan. Meskipun hingga kini partainya belum memutuskan untuk memberikan dukungan politik dalam pilpres nanti. Namun yang jelas PBB tidak menjalin komunikasi dengan PDIP yang siap mengusung kembali <a href="http://news.solopos.com/read/20180503/496/914151/survei-indikator-jokowi-60-vs-prabowo-39">Jokowi dalam Pilpres 2019</a>.</p><p>&ldquo;Berkomunikasi dengan PDIP tidak kami lakukan, karena kita tidak dukung Jokowi,&rdquo; kata<a href="http://news.solopos.com/read/20180416/496/910739/yusril-pernyataan-amien-rais-jangan-dianggap-serius"> Yusril</a>.</p><p>Yusril mengatakan partainya akan memberikan keputusan dukungan dalam Pilpres setelah 1 Agustus nanti. Saat ini partainya masih konsentrasi untuk menguji kembali Pasal 222 Undang – Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan tentang ambang batas syarat mencalonkan presiden sebesar 20 persen kursi di DPR, atau 25 persen suara nasional.</p><p>Potensi adanya kemungkinan calon tunggal pada Pemilu 2019 menjadi alasan Yusril dan PBB mengajukan kembali uji materi ke MK. Yusril yakin bahwa kini uji materinya dikabulkan MK. Yusril memandang aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ( UU Pemilu) menjadikan demokrasi negara ini tidak sehat. Yusril menyebut adanya regulasi itu, banyak sosok nasional yang memiliki kompetensi tidak memiliki kesempatan mengikuti pemilihan presiden 2019. Ketentuan tersebut mempersulit partai kecil untuk mengajukan calon presiden yang ingin diusung pada pemilu serentak 2019. Padahal, terkait pengusungan calon presiden sudah dijamin dalam Pasal 6a ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.</p><p>"Jadi kita terhalang aturan undang-undang 20 persen itu. Sekiranya dibuka itu akan lebih fleksibel, mungkin akan menghasilkan tokoh terbaik. Kalau sekarang ini kemungkinan hanya calon tunggal atau dua calon saja," tandas Yusril.</p><p>Yusril memandang banyak tokoh nasional yang bisa memimpin negara ini, seperti Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan masih banyak tokoh lainya. Sehingga akan lebih demokratis jika tidak ada presidential treshold.</p>

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya