SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (JIBI/Solopos/Dok.)

JAKARTA  —  Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan bakal dihadirkan dalam sidang perkara suap izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya. Yusril dihadirkan sebagai ahli. Kali ini, persidangan mengagendakan mendengar penjelasan dari pakar hukum.

Sidang sudah dimulai pukul 10.10 WIB. Pengacara Hartati, Dodi Abdul Kadir mengatakan keterangan Yusril  terkait penerapan pasal tindak pidana penyuapan berkaitan Pilkada. Seharusnya, penyuapan di ranah Pilkada diatur khusus di UU Pilkada.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Kehadiran Yusril akan mempertegas apa hukumnya jika seorang kepala daerah meminta bantuan pilkada kepada pihak pengusaha, dan apakah sudah ada UU tersendiri yang mengatur tentang hal tersebut,” kata Dodi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/1/2013).

Selain itu, Yusril juga diminta menjelaskan tumpang tindih peraturan yang merugikan investor di bidang kelapa sawit, yakni Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN tahun 1999 tentang pembatasan lahan sawit 20.000 hektare yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Keputusan Presiden No 37/1993 tentang penanaman modal.

“Akibat ada peraturan menteri tentang pembatasan lahan tersebut Ibu Hartati Murdaya sangat dirugikan, karena jauh sebelumnya sudah terlanjur menanam sawit melebihi luas 20.000 hektare. Kalau begini kan sangat merugikan investor,” tutur Dodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya