SOLOPOS.COM - Yusril Iza Mahendra (detik)

Yusril Iza Mahendra (detik)

JAKARTA–Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden SBY tidak cermat dan hati-hati dalam memberikan grasi kepada narapidana kasus narkotika.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia membandingkan selama kepemimpinan enam presiden, hanya SBY yang memberikan grasi kepada napi gembong narkotika.

“Presiden tidak cermat dan hati-hati. Presiden mendapatkan masukan yang tidak benar dari bawahannya dalam hal ini Mensesneg,” kata Yusril, Rabu (7/11/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Yusril, Mensesneg hanya memiliki tiga pilihan dalam memberikan rekomendasi grasi kepada presiden terkait dengan narapidana kasus narkoba. Tiga opsi tersebut adalah saran diterima, ditolak, atau berpendapat lain, dan tiga rekomendasi itulah yang nantinya akan diputus presiden.

“Kalau Pak Harto [Soeharto] tidak banyak tanya. Kami menyiapkan rekomendasi dan Pak Harto langsung teken tolak,” ujar Yusril yang menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri ini.

“Ini menjadi sejarah di Republik Indonesia dari zaman Presiden RI pertama enggak pernah ada grasi untuk napi narkotika, hanya di era presiden SBY saja grasi itu ada,” kata Yusril.

Menurutnya, seharusnya Sekretaris Negara sudah bisa berkaca dari putusan-putusan murni yang dikeluarkan pengadilan dari tingkat negeri hingga Peninjauan Kembali.

“Kalau dari tingkat Negeri sampai PK ditolak sudah cukup alasan untuk menolak grasi tersebut,” paparnya.

Dia pun membantah pernyataan yang menyebutkan grasi sebagai Hak Preogratif Presiden tidak bisa dicabut. Menurutnya, grasi yang juga berdasarkan pada subjektivitas dan bukan sebagai produk hukum murni dapat dicabut.

“Bisa dicabut atau dibatalkan,” tegasnya.

Kepala BNN Jawa Barat, Anang Pratanto sebelumnya menyatakan Ola mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara LP Wanita Tangerang. Hal ini terungkap saat salah satu kaki tangan Ola, Nur Aisyah ditangkap petugas di Bandara Husein Sastranegara, Bandung pada 4 November lalu.

Kepada BNN, Nur Aisyah mengaku direkrut oleh pacarnya yang juga warga binaan LP Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara. Oleh kekasihnya, barang tersebut akan diserahkan ke Ola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya