SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggilnya untuk diperiksa pada 1 Juli mendatang.

Yursil menyatakan, akan memenuhi panggilan pemeriksaan itu. “Ini kan tali temali dengan yang lain. Selama ini saya dipanggil sebagai saksi tidak pernah tidak datang,” kata pakar hukum tata negara ini, Jumat (25/6), malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, selama kasus Sisminbakum di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia selalu hadir saat dipanggil sebagai saksi.

Mantan Menteri Sekretaris Negara ini mengaku akan menghadapi keputusan Kejagung yang telah menetapkannya sebagai tersangka bersama Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibjo, rekanan Dirjen AHU dalam proyek Sisminbakum ini. Ia yakin tidak bersalah.

“Saya akan menghadapi masalah ini. Akan saya pertahankan keyakinan bahwa yang saya lakukan atas nama kebenaran,” ujarnya.

Kasus Sisminbakum, yang diduga merugikan negara Rp 420 miliar, telah menyeret tiga pejabat Dirjen AHU, yakni Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, serta Zulkarnaen Yunus, serta Direktur SRD Yohanes Wasoruntu. Pada pengadilan tingkat pertama, Romli divonis 2 tahun penjara, Syamsuddin penjara 1 tahun 6 bulan, serta Yohanes 4 tahun penjara.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya