SOLOPOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. (Solopos.com-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Terpidana mati kasus pembunuhan berantai yang terkenal dengan sebutan Jagal Kartasura, Sukoharjo, Yulianto, mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas kasusnya.

Namun, PK itu diajukan tanpa novum atau bukti baru. Yulianto menggunakan dasar alasan mengajukan PK itu yakni adanya kekhilafan hakim dalam penerapan hukum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Saiman ketika dijumpai Solopos.com di PN setempat pada Selasa (24/8/2020).

Pembunuhan Sekeluarga di Baki Sukoharjo, Istri Korban yang Pertama Dihabisi

"Yang menjadi alasan terdakwa mengajukan PK adalah adanya kekhilafan hakim dalam penerapan hukum," ujarnya menjelaskan PK kasus Jagal Kartasura yang berita acaranya dikirim ke MA pada 17 Juli 2020 tersebut.

Padahal, lanjut Saiman, berdasarkan putusan di tingkat kasasi pada Oktober 2011 lalu, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) kala itu menolak pengajuan kasasi Yulianto karena menilai tidak ada kesalahan penerapan hukum.

Seperti diketahui pada pengadilan di tingkat pertama PN Sukoharjo, Yulianto divonis hukuman mati. Tidak terima dengan vonis tersebut, Yulianto kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) di Semarang.

Karyawan Bank Positif Covid-19, 4 Anggota Keluarganya Di Sukoharjo Ikut Tertular

Putusan banding keluar pada 5 Juli 2011. Hasilnya PT Jateng menguatkan putusan PN Sukoharjo, kemudian terpidana menempuh upaya kasasi.

Kasasi Ditolak

Dia menambahkan hasil kasasi di MA telah disampaikan kepada terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU) pada November 2011. Setelah kasasi ditolak, kini terpidana mati kasus Jagal Kartasura itu mengajukan PK. "Kini tinggal menunggu putusan PK," katanya.

Dalam kasus ini, Yulianto yang menghabisi nyawa tujuh orang dijerat Pasal 340 jo Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Dibuang di Merapi Dan Goa Parangtritis, 2 Jenazah Korban Jagal Kartasura Tak Ditemukan

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati karena Jagal Kartasura dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan berantai dengan korban tujuh orang ini terungkap ada 21 Agustus 2010 lalu. Salah satu korban Yulianto adalah Kopda Santoso, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan.

Jenazah Kopda Santoso ditemukan terkubur di dalam rumah Yulianto. Empat korban lainnya juga dikubur di sekitar rumah. Sedangkan jenazah dua korban tidak ditemukan karena dibuang di Gunung Merapi dan goa di Parangtritis, DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya