SOLOPOS.COM - Yulianto, tukang pijat di Kartasura, Sukoharjo, yang membunuh tujuh orang satu dekade lalu. (Solopos/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Jauh sebelum mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2020 lalu, terpidana mati Yulianto si Jagal Kartasura, Sukoharjo, pernah mengajukan grasi atau pengampunan.

Surat permohonan grasi itu ditulis Yulianto dan ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 September 2012. Namun, permohonan grasi itu ditolak oleh presiden kala itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Saiman saat dijumpai Solopos.com di kantornya, Selasa (25/8/2020). Dia mengatakan surat permohonan grasi ditulis Yulianto kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 4 September 2012.

Karyawan Bank Positif Covid-19, 4 Anggota Keluarganya Di Sukoharjo Ikut Tertular

Surat dari Yulianto si Jagal Kartasura itu diterima panitera PN Sukoharjo pada 19 September 2012. Langkah grasi dari terpidana Yulianto dilakukan setelah kasasi perkara pembunuhan berencana yang menghilangkan tujuuh nyawa itu ditolak MA.

"Surat permohonan grasi ke Presiden dikirim melalui PN Sukoharjo pada 22 September 2012," kata dia.

Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 14 September 2015, PN Sukoharjo baru menerima surat jawaban atas permohonan grasi dari terpidana Jagal Kartasura itu.

Dibuang di Merapi Dan Goa Parangtritis, 2 Jenazah Korban Jagal Kartasura Tak Ditemukan

Dalam surat jawaban yang dikirim melalui Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg), Presiden menolak permohonan grasi jagal Kartasura Sukoharjo, Yulianto.

"Presiden menolak permohonan grasi dari pembunuhan berencana berkali-kali [jagal Kartasura Yulianto]," katanya.

Kini, Yulianto tinggal menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan sebagai upaya hukum terakhir pada Juli 2020 lalu. Sebelumya kasasi perkara pembunuhan berencana dengan terpidana Yulianto bin Wiro Sentono ditolak Mahkamah Agung (MA).

Gundukan Tanah Dekat Dapur Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Jagal Kartasura Sukoharjo

Putusan Kasasi

Permohonan kasasi Yulianto si Jagal Kartasura Sukoharjo tersebut diputus MA pada Oktober 2011 lalu dan hasilnya telah diberitahukan kepada terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU).

Perkara kasasi diputuskan majelis hakim yang diketuai Prof Dr Valerine JL Kriekkhoff SH MM. Dua hakim lain sebagai anggota yaitu Prof Rehngena Purba SH MS dan HM Zaharuddin Utama SH MM, serta Dilhusin SH sebagai panitera pengganti.

Seperti diberiitakan, kasus pembunuhan berantai oleh dukun Yulianto menggegerkan Kartasura sekitar 201o lalu. Yulianto, 40, asal Kragilan, Pucangan, Kartasura, terbukti telah membunuh tujuh orang.

Yulianto Jagal Kartasura Sukoharjo Gunakan Ramuan Untuk Lumpuhkan 7 Korbannya

Salah satu korban adalah Kopda Santoso, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan. Pembunuhan terhadap anggota TNI itu lah yang menjadi awal terbongkarnya aksi pembunuhan berantai Jagal Kartasura Sukoharjo Yulianto ini secara keseluruhan.

Mayat Kopda Santoso ditemukan terkubur di dalam rumah Yulianto pada 21 Agustus 2010. Saat penggalian polisi menemukan jasad korban lain kasus pembunuhan yang dikubur di timur kandang sapi sehingga korban menjadi dua orang.

Penggalian dengan kedalaman tanah sekitar satu meter ditemukan kerangka manusia yang sudah berserakan. Yulianto divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada 20 April 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya