SOLOPOS.COM - Yulianto si Jagal Kartasura. (Solopos/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyiapkan eksekusi hukuman mati terpidana kasus pembunuhan berseri tujuh orang atau jagal asal Kartasura, Yulianto.

Meski demikian, Kejari belum bisa memastikan kapan dan dimana lokasi pelaksanaan eksekusi mati dilakukan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait eksekusi mati terhadap jagal Kartasura tersebut. Namun, Tatang belum dapat memastikan kapan eksekusi mati dilaksanakan.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

"Proses untuk eksekusi mati butuh waktu. Ada yang harus dilihat dulu, apakah sudah clear semuanya atau belum. Kami juga butuh koordinasi dengan Kejagung," kata Tatang pada Solopos.com, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Kepergok Bertamu di Rumah IRT Malam-Malam, Oknum Polisi di Juwiring Klaten Ngumpet di WC Saat Digerebek

Lokasi

Di singgung lokasi eksekusi mati akan dilakukan dimana, Tatang belum bisa memastikan. Apakah dilakukan di tempat Yulianto si jagal Kartasura di penjara saat ini yakni Lapas Nusakambangan atau di lokasi lain.

Sebagaimana diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Yulianto. PK diajukan Yulianto setelah Kasasi ditolak MA dan permohonan grasi juga ditolak Presiden. Terpidana pembunuhan "Jagal Kartasura", Yulianto bin Wiro Sentono mengajukan PK tanpa novum (bukti baru).

Baca juga: Waktu Eksekusi Mati Yulianto Jagal Kartasura Belum Jelas

Mengajukan PK

Dasar alasan terpidana Yulianto si jagal Kartasura mengajukan PK adanya kekhilafan hakim dalam penerapan hukum.

"Yang menjadi alasan terdakwa mengajukan PK adalah adanya kekhilafan hakim dalam penerapan hukum," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Saiman.

Padahal jika melihat putusan majelis hakim di tingkat Kasasi jelas menolak permohonan terpidana dengan alasan tidak ada salah penerapan hukum. Seperti diketahui di tingkat pertama PN Sukoharjo, Yulianto divonis hukuman mati.

Baca juga: Eks Pengacara Ungkap 1 Korban Yulianto Jagal Kartasura Dihabisi Karena Tolak Berhubungan Badan

Tidak puas atas vonis tersebut, terpidana kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) di Semarang. Putusan banding keluar pada 5 Juli 2011. Hasilnya PT Jateng menguatkan putusan PN Sukoharjo, kemudian terpidana menempuh upaya kasasi.

Dia menambahkan hasil kasasi di MA telah disampaikan kepada terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU) pada November 2011. "Setelah kasasi ditolak, terpidana mengajukan PK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya