SOLOPOS.COM - Yulianto dikawal petugas saat menghadiri sidang pengadilannya di PN Sukoharjo beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Oriza Vilosa)

Yulianto dikawal petugas saat menghadiri sidang pengadilannya di PN Sukoharjo beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Oriza Vilosa)

SUKOHARJO – Tak patah arang. Ungkapan itu pas untuk menggambarkan upaya terpidana pembunuhan berencana Yulianto bin Wiro Sentono. “Jagal Kartasura” itu masih melakukan upaya hukum dengan mengirim permohonan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Permohonan grasi dilakukan sendiri oleh terpidana, Yulianto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat permohonan ditulis pada 4 September namun diterima pihak panitera Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, 19 September. Senin (24/9/2012) pihak PN berupaya mengirimkan salinan surat permohonan berikut berkas perkara ke MA. Penegasan itu disampaikan Ketua PN Sukoharjo Jalaludin melalui panitera muda pidana PN Sukoharjo, Sri Widodo, saat ditemui di kantornya, Senin.

“Surat permohoan (grasi) ditujukan kepada Presiden melalui Ka Rutan (kepala rumah tahanan) Solo. PN Sukoharjo menerima salinan surat permohonan tersebut sehingga surat asli sudah dikirimkan yang bersangkutan melalui Ka Rutan Solo,” ujarnya.

Menurutnya, grasi bisa diajukan sendiri oleh terpidana maupun ahli waris atau keluarga terpidana. Lebih lanjut dijelaskannya, pada pasal 7 UU No. 22/2002 tentang grasi yang diperbarui dengan UU Nomor 5/2010 ditulis, permohonan grasi dilakukan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan permohonan grasi tidak dibatasi tenggang waktu.

Namun, ujarnya, pasal 9 disebutkan penyelesaian permohonan grasi dilakukan paling lambat 20 hari sejak surat diterima. “Karena pengadilan baru menerima salinan pada 19 September maka belum menyalahi undang-undang tersebut karena belum 20 hari sudah menyiapkan berkas perkara dan salinan permohonan untuk dikirim ke MA.”

Diberitakan sebelumnya, kasasi perkara pembunuhan berencana dengan terpidana Yulianto bin Wiro Sentono ditolak Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasi “Jagal Kartasura” tersebut diputus MA sejak Oktober 2011 lalu dan hasilnya telah diberitahukan kepada terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU). Perkara kasasi diputuskan majelis hakim yang diketuai Prof Dr Valerine JL Kriekkhoff SH MM. Dua hakim lain sebagai anggota yaitu Prof Rehngena Purba SH MS dan HM Zaharuddin Utama SH MM, serta Dilhusin SH sebagai panitera pengganti.

“Permohonan kasasi disampaikan 22 Juli dan diputuskan 10 Oktober [2011]. Putusannya, kasasi perkara kasus pembunuhan berencana dengan terpidana Yulianto dan nomor register 1599K/PID/2011 ditolak oleh Mahkamah Agung,” ungkap Sri Widodo saat itu.

Sri Widodo menjelaskan terdakwa kasus pembunuhan berencana Yulianto dijatuhi hukuman mati dalam sidang pengadilan tingkat pertama di PN Sukoharjo, 13 April 2011. Tidak puas atas vonis tersebut, terpidana kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) di Semarang. “Putusan banding keluar pada 5 Juli 2011. Hasilnya PT Jateng menguatkan putusan PN Sukoharjo, kemudian terpidana menempuh upaya kasasi.

Dia menambahkan hasil kasasi di MA telah disampaikan kepada terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU) pada November 2011. Sri Widodo menyampaikan setelah kasasi ditolak, putusan perkara Yulianto telah berkekuatan hukum tetap. Meski demikian terkait eksekusi, Sri Widodo menjelaskan hal itu kewenangan JPU. Dia juga menyampaikan setelah dilakukan eksekusi, akan ada pemberitahuan kepada PN.

Seperti diketahui, Yulianto dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 65 Kitab Undang-undag Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. JPU menuntut dengan hukuman mati karena “Jagal Kartasura” dinilai terbukti secara sah an meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya