SOLOPOS.COM - Jagal Kartasura, Yulianto (Dok. SOLOPOS)

Jagal Kartasura, Yulianto (Dok. SOLOPOS)

Sukoharjo (Solopos.com)--Terdakwa kasus Jagal Kartasura, Yulianto bin Wiro Sentono, warga Pucangan, Kartasura, mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Permohonan kasasi Yulianto secara resmi diterima PN Sukoharjo, Jumat (22/7) lalu. “Surat permohonan dibuat Yulianto Rabu (20/7/2011). Nanti akan kami beritahukan ini kepada penuntut umum,” kata Panitera Muda Pidana PN Sukoharjo, Sri Widodo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/7/2011) siang.

Dia menerangkan telah membuat akta permohonan banding itu dengan No 05/Akta.Pid/2011/PN.Skh. Secara teknis, Yulianto harus menyusulkan memori kasasi untuk kemauannya itu.

“Bedanya dengan banding, kasasi harus disertai memori kasasi. Itu sebagai syarat formal dan jika tak dilengkapi, PN bisa tidak meneruskan ke MA dan memberitahukannya kepada yang bersangkutan,” urainya.

Meskipun demikian, terusnya, PN SUkoharjo telah memberitahukan permohonan kasasi itu ke Mahkamah Agung RI, Senin, via faksimili. Memori kasasi harus diajukan Yulianto dalam tenggat waktu 14 hari setelah permohonannya diterima PN SUkoharjo.

Informasi yang dihimpun Espos sebelumnya menyebutkan kasasi itu merupakan sikap atas putusan PT Jateng yang menguatkan vonis PN SUkoharjo, yakni hukuman pidana mati terhadap Yulianto.

(ovi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya