SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

JOGJA-Satlantas Polresta Jogja bakal rutin melakukan razia light on dan spion.Dalam razia hari pertama kemarin di Taman Abu Bakar Ali Kamis (18/10/2012) kemarin,23 pengendara bermotor ditilang.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Razia itu dilakukan mulai pukul 10.00.Polisi memberhentikan kendaraan yang melintas dari bara ke timur yang tidak menyalakan lampu depan motor dan hanya memasang satu spion.Dalam waktu satu jam,setidaknya terdapat 200 kendaraan bermotor yang diberhentikan.

Adapun,23 kendaraan yang ditilang tersebut karena 18 pengendara tidak membawa surat ijin mengemudi(SIM) dan sisanya tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kasatlantas Polresta Jogja Kompol Bambang Wibowo mengatakan,razia tersebut dilaksanakan karena imbauan kepada pengendara untuk menyalakan lampu pada siang hari dan penggunaan dua spion untuk standar keselamatan sesuai Undang-undang Lalu lintas 29/2009 tentang lalu lintas tidak banyak ditaati.

“Pelaksanan razia sesuai prosedurnya dilaksanakan karena banyaknya pelanggaran,”kata Bambang di ruang kerjanya.

Hanya saja menurut Bambang razia kali ini belum saklek merujuk pada sanksi dalam undang-undang tersebut,bahwa jika tidak menyalakan lampu akan dikenai denda Rp100.000 dan spion tidak lengkap didenda Rp250.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya