SOLOPOS.COM - Ilustrasi SPPT PBB (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagi Anda yang belum membayar PBB sejak 2013, tidak akan dikenakan denda, cukup membayar pajaknya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganayr, Kurniadi Mulato, mengatakan penghapusan denda dilaksanakan pada 1 November 2022 hingga 31 Desember 2022. Jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan, denda akan kembali diberlakukan setelah waktunya habis.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Penghapusan sanksi administrasi ini mulai 1 November sampai 31 Desember. Wajib pajak hanya membayar nilai pajaknya saja. Kalau lewat tanggal itu, maka sanksi atau denda ini akan berlaku kembali. Oleh sebab itu, kami mengharapkan masyarakat yang punya tunggakan segera membayar PBB. Dan kepada kepala-kepala desa agar menyampaikan informasi ini kepada warganya,” ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Kurniadi mengatakan penghapusan sanksi administrasi ini juga berlaku bagi pajak daerah lainnya. “Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini diberikan kepada wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan,” imbuhnya.

Baca Juga: DPRD Karanganyar Usul Piutang PBB Dihapus, Ternyata Nilainya Segini

Kurniadi menambahkan, penghapusan denda tersebut untuk meringankan beban warga dan juga mengoptimalkan penerimaan daerah. “Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini juga untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak, sekaligus dalam rangka peringatan HUT ke-105 Karanganyar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya