SOLOPOS.COM - Layanan Samsat Keliling Klaten di Gedung Wanita Jl Mayor Kusmanto saat CFD, beberapa waktu lalu. (Instagram @samsatkabklaten)

Solopos.com, KLATEN — Layanan Samsat keliling Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Klaten terus bergulir di sejumlah lokasi dengan jadwal yang sudah ditentukan setiap hari dalam sepekan. Hal itu untuk mendorong para pemilik kendaraan tertib membayar pajak tahunan dan memperbarui STNK.

Bagi pemilik kendaraan yang sudah telat membayar pajak, tak perlu khawatir kena denda karena saat ini ada program dari Bapenda Jateng yakni bebas sanksi administrasi yang berlaku mulai 26 April-21 Juni 2023.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kesempatan tersebut tentu sayang untuk dilewatkan terutama bagi yang sudah terlambat membayar pajak kendaraan bermotor karena akan bebas dari sanksi denda. Informasi mengenai kebijakan bebas denda ini seperti diumumkan di akun Instagram @bapenda_jateng.

Selain bebas denda keterlambatan pajak, ada pula program bebas BBNKB II dan bebas pajak progresif. Melalui layanan Samsat Keliling, pembayaran pajak kendaraan kini  lebih mudah karena tidak harus datang ke kantor pusat Samsat yang mungkin harus antre.

Layanan Samsat keliling di Klaten buka pukul 08.30 WIB-11.00 WIB setiap hari, kecuali Sabtu buka pukul 08.30 WIB-10.30 WIB. Sedangkan pada Minggu layanan dibuka di CFD Jl Mayor Kusmanto depan Gedung Wanita pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.

Mengutip informasi di akun Instagram @samsatkabklaten, ada dua mobil Samsat keliling (Samkel) dan Samsat Siaga yang bertugas setiap harinya. Berikut jadwal lengkap layanan Samsat Keliling Klaten pada Senin (5/6/2023)-Minggu (11/6/2023):

Senin
– Samkel I: Kantor Kecamatan Juwiring
– Samkel II: Polsek Tulung
– Samsat Siaga: Kantor Kecamatan Trucuk

Selasa
– Samkel I: SKB Cawas
– Samkel II: Balai Desa Ponggok, Polanharjo
– Samsat Siaga: Desa Kauman Ngawen

Rabu
– Samkel I: Ruko Jetis Wetan, Pedan
– Samkel II: Kantor Kecamatan Karangnongko
– Samsat Siaga: Kantor Kecamatan Karanganom

Kamis
– Samkel I: Kantor Kecamatan Trucuk
– Samkel II: Polsek Karangdowo
– Samsat Siaga: Terminal Daleman Wonosari

Jumat
– Samkel I: Kantor Kecamatan Jatinom
– Samkel II: Ruko Jetis Wetan, Pedan
– Samsat Siaga: Kantor Kecamatan Gantiwarno

Sabtu
– Samkel I: Kantor Kecamatan Bayat
– Samkel II: Kantor Kecamatan Wedi
– Samsat Siaga: SKB Cawas

Minggu
– Car Free Day (depan Gedung Wanita Klaten)

Selain Samsat Keliling atau Samsat Siaga, warga Klaten juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Klaten di Jl Merbabu No 12, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten.

Pemilik kendaraan bisa juga datang ke Samsat Pembantu Prambanan di Jl Raya Manisrenggo-Prambanan No 1 Tlogo Lot, Tlogo, Klaten, atau Samsat Pembantu Delanggu di Jalan Solo-Jogja, Tegalgondo, Klaten.

Samsat Keliling di Klaten sesuai jadwal melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dokumen yang perlu dibawa dalam pengurusan pajak kendaraan meliputi STNK, e-KTP, dan fotokopi e-KTP.

Lewat akun Instagram @samsatkabklaten, UPPD Klaten terus mengingatkan masyarakat untuk sesegera mungkin membayar pajak atau memperpanjang masa berlaku STNK. Jangan sampai kendaraan jadi bodong lantaran tidak memperpanjang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya