SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Youtuber dan Selebgram harus bersiap-siap membayar pajak dari penghasilan yang didapatkan melalui dunia maya tersebut. Saat ini bukan rahasia umum lagi jika penghasilan YouTuber maupun selebgram saat ini sudah mencapai jutaan, puluhan juta, ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah.

Melihat kenyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat bicara. Menurutnya, penghasilan besar yang diperoleh para YouTuber maupun selebgram akan dikenai pajak . Hal tersebut berdasarkan dengan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. “Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak,” kata Sri Mulyani.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Tetapi, bagi selebgram dan Youtuber yang sudah terkenal dan mendapatkan penghasilan sampai Rp 500 juta, maka mereka akan dikenakan pajak.

Ekspedisi Mudik 2024

Di sisi yang lain, Sri Mulyani mengatakan, ada pelaku e-commerce yang meminta kepada pemerintah, khususnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo terkait perlindungan konsumen. “Karena dia bisa jual apa saja. Nanti kalau ada barang sama sekali tidak benar, tidak bisa komplain. Kalau belinya di e-commerce, perusahaan itu bisa tanggung jawab,” ucapnya.

“Nah, perlindungan konsumen menjadi salah satu yang penting dari kemarin mendengar dari teman-teman marketplace, agar ada ditegakkan level playing field,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya