SOLOPOS.COM - Pendeta Saifuddin Ibrahim (Istimewa/IG)

Solopos.com, JAKARTA — Kanal Youtube tersangka kasus penistaan agama, Saifuddin Ibrahim, sempat terblokir sembilan hari.

Postingan Saifuddin yang kini tinggal di Amerika Serikat itu kali terakhir tanggal 3 Mei 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun per Kamis (12/5/2022), kanal Youtube yang dipakai untuk menebar kebencian atas nama agama itu kembali aktif.

Saifuddin kembali mengunggah video yang menghina Islam. Ketika kanal Youtubenya tak bisa dibuka, Saifuddin sempat membuat akun Youtube baru.

“Saya akan terus live sampai kiamat,” katanya dalam video terbarunya yang dikutip Solopos.com, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga: Youtube Saifuddin Ibrahim Tak Bisa Diblokir, Ini Sebabnya

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA.

Sebelum menetapkannya sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi yang terdiri atas 9 saksi, 4 saksi ahli (ahli bahasa, ahli Agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengakui pihaknya belum bisa menangkap Saifuddin yang kini kabur ke AS.

Baca Juga: Menunggu Akhir Kisah Saifuddin Ibrahim

Menurutnya, Polri telah menggandeng Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat untuk memburu Saifuddin Ibrahim.

“Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (12/5/2022), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Dedi, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Amerika Serikat untuk memulangkan tersangka Saifuddin Ibrahim ke Tanah Air.

Baca Juga: Bantah Disergap FBI, Saifuddin Ibrahim: Saya akan Menyerah

“Belum (ditangkap) karena otoritas AS, jadi terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan,” kata Dedi.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan Polri belum mendapat respons dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim yang diduga tengah berada di Amerika Serikat.

Menurut dia, otoritas Amerika Serikat tidak dapat menangkap Saifuddin Ibrahim karena tidak ada aturan yang dilanggar di negeri Paman Sam tersebut.

Namun, Polri berupaya untuk bisa menangkapnya dengan memberikan informasi kepada Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia terkait pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Saifuddin Ibrahim di Tanah Air.

Baca Juga: Saifuddin Ibrahim Buat Video Permintaan 300 Ayat Alquran Dihapus di AS

“Upaya tetap dilakukan dengan menginfokan kepada Kedutaan AS di Indonesia bahwa data aplikasi pengajuan visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus. Informasinya tidak diisi dengan benar,” kata Agus.

Agus menambahkan saat ini Polri hanya bisa menunggu respons dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.

“Kami lebih banyak pasif menunggu respons mereka, kami kan tidak punya kewenangan saat yuridiksi bukan wilayah Polri,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya