SOLOPOS.COM - Ilustrasi Streaming Youtube (techadvisorcouk)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memperhatikan manajemen risiko dalam membuat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, PP 24/2022 mengatur konten Youtube ataupun Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan lainnya dapat menjadi jaminan bank ataupun nonbank.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya menganjurkan memang para pemangku kepentingan membicarakan ini secara lebih serius dengan melihat dari aspek manajemen risikonya,” kata Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin kepada media, Jumat (26/8/2022).

Menurutnya, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan terkait hal tersebut, apalagi dinilainya jangan sampai penerapan nanti memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Masalah kekayaan intelektual dijadikan jaminan ini memang sedang dalam pembahasan,” ujarnya.

Baca Juga: Termasuk Akselerasi Digitalisasi Pembayaran, ISEI Tetapkan 5 Strategi Pokok

Sementara OJK masih mengkaji prospek dan kelayakan hak kekayaan intelektual (HKI), seperti film dan lagu menjadi jaminan kredit bank.

Beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu pun mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan PP Nomor 24/2022 itu masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.

“Saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit, sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,” kata Dian dalam unggahan di akun Instagram resmi OJK, dikutip Senin (25/7/2022).

Baca Juga: QRIS untuk Pengelolaan Keuangan Masjid: antara Ragu dan Tuntutan Zaman

Dian menilai kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.

Adapun, lanjutnya, agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan juga bersifat opsional, tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Youtube Bisa jadi Jaminan Kredit Bank, Wapres Ma’ruf Ingatkan soal Risiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya