SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI -- Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memberi kode nomor inventaris pada tujuh yoni dan lingga yang berada di kawasan bekas Pasar Pengging, Banyudono.

Meski belum resmi ditetapkan sebagai benda cagar budaya (BCB) nomor inventaris menandakan batu itu resmi terdata dan dikaji lebih lanjut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Jumat (15/11/2019), ada tujuh jenis batu yang terletak di kawasan bekas Pasar Pengging Boyolali. Tujuh buah batu tersebut masing-masing diperinci sebagai satu buah fragmen (pecahan) yoni, dua buah balok batu, sebuah yoni, satu buah fragmen batu, satu fragmen balok batu, dan satu buah batu bulat.

Fragmen yoni diinventaris dengan nomor 11-09/Bol/2019/B/417, dua balok batu masing-masing diberi nomor yang sama yakni 11-09/Bol/2019/B/418, yoni diinventaris dengan nomor 09/Bol/2019/B/419, fragmen batu bernomor 09/Bol/2019/B/420, fragmen balok batu bernomor 09/Bol/2019/B/421, dan batu bulat dengan nomor 09/Bol/2019/B/421.

Ekspedisi Mudik 2024

BPCB juga mendata ukuran masing-masing batu. Batu terbesar adalah fragmen Yoni dengan ukuran 115 cmx115 cmx58 cm. Sementara batu terkecil adalah fragmen batu dengan ukuran 32 cmx31 cmx26 cm.

Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali, Budi Prasetyaningsih, mengatakan untuk menentukan sebuah benda merupakan benda cagar budaya (BCB). Selain berusia paling sedikit 50 tahun, BCB sesuai undang-undang harus memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya merupakan contoh penting lanskap budaya dan bukti evolusi peradaban.

“Kalau bicara soal cagar budaya yang perlu dikaji banyak sekali, saat ini kami masih berkoordinasi dengan BPCB yang membukukan benda-benda itu,” ujar Budi saat ditemui di kantornya, Jumat. Saat ini Pemkab tengah menyusun ulang data BCB guna menerbitkan SK.

Budi mengakui terkait BCB masih terus menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Boyolali. Untuk itu pihaknya berencana membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada 2020 nanti.

“Kami memang belum punya sehingga akan dirumuskan tahun depan,” imbuh dia.

Sesuai Perda Boyolali Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, TACB merupakan kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.

Tim ini beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari dua orang unsur pemerintah daerah, dua orang akademisi, satu orang perwakilan asosiasi profesi, dan dua orang perwakilan LSM yang berkaitan dengan pelestarian cagar budaya.

Terpisah, Kepala BPCB Klaten, Sukronedi, siap berkoordinasi untuk hal-hal yang berkaitan dengan cagar budaya, terutama pendataan dan pengkajian.

“BCB sudah seharusnya diberi tempat khusus agar tidak rusak,” kata dia.

Sementara itu, pegiat dan pemerhati cagar budaya, Kusworo, menyambut baik pembentukan TACB. Dia berharap dengan terbentuknya TACB, konsentrasi pelestarian BCB semakin membaik.

“Selama ini di wilayah Pengging misalnya, banyak benda diduga BCB yang belum tersentuh,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya