Jakarta [SPFM], Terpidana korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yohanes Waworuntu bebas dari pidana 5 tahun penjara melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Terkait bebasnya Yohanes, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menilai hakim di MA tidak paham mengenai definisi korupsi.
Menanggapi pernyataan Marwan, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa, Kamis (22/12) menyatakan bahwa putusan yang diambil MA mengenai pembebasan Yohanes tersebut wajar. Harifin menambahkan, meskipun hakim di tingkat pengadilan negeri sampai kasasi menilainya bersalah namun hakim PK tentu memiliki pertimbangan untuk membebaskan Yohanes terkait masalah tersebut. [Vivanews/ard]