Kamis, 22 Desember 2011 - 15:59 WIB

Yohanes Waworuntu bebas dari pidana penjara

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terpidana korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yohanes Waworuntu bebas dari pidana 5 tahun penjara melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Terkait bebasnya Yohanes, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menilai hakim di MA tidak paham mengenai definisi korupsi.

Menanggapi pernyataan Marwan, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa, Kamis (22/12) menyatakan bahwa putusan yang diambil MA mengenai pembebasan Yohanes tersebut wajar. Harifin menambahkan, meskipun hakim di tingkat pengadilan negeri sampai kasasi menilainya bersalah namun hakim PK tentu memiliki pertimbangan untuk membebaskan Yohanes terkait masalah tersebut. [Vivanews/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif