SOLOPOS.COM - Ilustrasi Stop kekerasan kepada anak. (JIBI/Harian Jogja/Antara).

YLPA DIY kini memiliki kantor yang permanen.

Harianjogja.com, SLEMAN – Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) DIY kini memiliki kantor yang diresmikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Jalan Kapas 11, Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Jumat (14/5/2015). Sebelumnya yayasan yang bergerak di bidang pendampingan anak ini sempat berpindah kantor sebanyak enam kali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua YLPA DIY Sari Murti menjelaskan dengan diresmikannya kantor tersebut maka kantor YLPA tidak berpindah-pindah lagi. Sejak berdiri, YLPA telah berpindah tempat selama enam kali. Pernah tinggal di garasi serta meminjam ruang kosong dari beberapa dinas. Kemudian menempati ruang DPD DIY, tapi karena telah direnovasi pihaknya lalu mendapatkan rekomendasi untuk menempati rumah dinas di Jalan Kapas, Kledokan tersebut.

“Kami telah berpindah enam kali, pernah di garasi. Tapi karena banyaknya aktivitas kami di YLPA dalam memberikan pendampingan, kami sempat numpang di beberapa ruangan [dinas DIY],” terangnya dalam sambutan peresmian kantor YLPA, Jumat (14/5/2015).

Selain meresmikan kantor baru, YLPA juga merilis relawan pendampingan anak. Merupakan mahasiswa yang berasal dari beberapa kampus.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam sambutannya mengatakan, orangtua saat ini lebih menganggap kursus bagi anak lebih baik ketimbang bermain. Orangtua justru lebih banyak melarang anak bermain dan mengarahkannya untuk mengejar akademik.

“Anak di Thailand menghabiskan waktu untuk membantu orangtuanya dan mengerjakan pekerjaan rumah. Di Jepang anak memanfaatkan waktu bermain di luar rumah, di Vietnam anak berolahraga. Sedangkan di Indonesia mereka membaca buku dan bermain komputer,” ungkap Sultan.

Sultan menambahkan, dampak kehidupan keluarga, anak berperilaku yang terjadi tidak hanya kekerasan namun juga pelanggaran hukum. Kecenderungan orangtua bebas untuk mengijinkan anak di luar rumah, lanjut Sultan, bisa membahayakan anak. Sultan berharap keluarga ikut bertanggjawab.

“Wajib bagi orangtua jika meninggalkan anaknya yang belum dewasa, untuk memberitahukan kepada tetangga terutama sehingga bisa diawasi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya