SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo driver ojek online. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

YLKI menolak pengaturan tarif ojek online seperti tuntutan para awak Gojek dan Grab.

Solopos.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tidak sepakat apabila pemerintah mengatur tarif ojek online sepeda motor sebagai angkutan umum.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan berdasarkan Pasal 47 ayat 3 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan sepeda motor tidak bisa masuk dalam kategori angkutan umum. “Kami tidak setuju sepeda motor menjadi angkutan umum. Jadi tarifnya tidak bisa diatur,” kata Tulus, Rabu (28/3/2018).

Dia menambahkan, selain dasar hukum, pendapat tersebut juga mempertimbangkan tingkat keamanan dan kenyamanan penumpang. Kedua faktor tersebut menjadikan kendaraan beroda dua tidak layak sebagai moda transportasi umum.

Pemerintah menggelar pertemuan dengan perusahaan transportasi daring di Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu sore. Pertemuan ini merupakan tindak-lanjut dari pertemuan antara perwakilan pengemudi taksi online dan KSP serta pertemuan antara perwakilan pengemudi ojek online dan Presiden Joko Widodo yang keduanya diselenggarakan pada Selasa (27/3/2018).

Kepala KSP Moeldoko mengatakan pihak pemerintah yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. “[pertemuan nanti akan membahas] Roda dua, sekaligus rapat roda empat,” katanya di kawasan Istana Kepresidenan, Rabu.

Pertemuan yang sedang berlangsung ini merupakan tindak-lanjut dari pertemuan antara perwakilan pengemudi taksi online dan KSP serta pertemuan antara perwakilan pengemudi ojek daring dan Presiden Joko Widodo yang keduanya diselenggarakan pada Selasa (27/3/2018).

Sebelumnya, pengemudi ojek daring melakukan demonstrasi menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah di Lapangan Monas. Pertama, pemerintah harus merevisi pasal 47 ayat 3 UU LLAJ.

Kedua, pedemo juga meminta pemerintah memastikan posisi kemitraan dalam RUU Ketenagakerjaan. Pasalnya, hubungan antara perusahaan penyediaan layanan aplikasi (Gojek dan Grab) dan pengemudi masih sebatas mitra kerja, bukan karyawan. Tuntutan terakhir adalah soal tarif, mereka menuntut perusahaan aplikator merasionalisasikan tarif sesuai kebutuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya