SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik tindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin merk dagang (MD) UKM yang memproduksi makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“YLKI mendukung dan memberi apresiasi terhadap tindakan BPOM itu,” kata Kepala Peneliti YLKI, Ilyani Sudarjat, kepada ANTARA Jakarta, Kamis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Ilyani, YLKI setuju dan mendukung segala tindakan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari segala jenis makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan.

Namun, BPOM diharapkan tidak hanya bertindak terhadap UKM, tapi juga produksi perusahaan lain, termasuk makanan dan minuman impor.

Selain itu, YLKI mengharapkan adanya program pembinaan yang sistematis dan berkelanjutan dari BPOM terhadap UKM agar tidak memproduksi makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan masyarakat.

YLKI juga mengharapkan unit teknis di Departemen Perindustrian seperti Direktorat Industri Rumah Tangga dan Direktorat Usaha kecil dan Menengah turut memberikan pembinaan berkesinambungan.

Dengan pembinaan itu, pelaku usaha dapat diperingatkan secara dini untuk tidak memproduksi makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan.

Jika sudah diberi peringatan dan pembinaan secara berkesinambungan itu, baru tindakan tegas, termasuk hukuman berat, perlu diberlakukan.

Ilyani menyatakan, pembinaan yang dilakukan selama ini masih bersifat sporadis. “Pembinaan yang dilakukan selama ini masih bersifat sporadis, belum sistematis dan berkesinambungan,” katanya.

Sebelumnya, BPOM mencabut izin edar produk makanan dari dua perusahaan makanan lokal karena produk yang dipasarkan mengandung bahan tambahan pangan (BTP) yang berbahaya bagi kesehatan.

Satu perusahaan di antaranya merupakan pabrik pengolahan air minum dalam kemasan (AMDK) yang berlokasi di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Sedangkan perusahaan lainnya adalah produsen bahan tambahan pangan dengan merk yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah.

Menurut catatan, tindakan pencabutan izin MD tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan BPOM sepanjang tahun 2009.

Pada tahun 2008, BPOM pernah mencabut izin usaha dua perusahaan makanan, yakni produsen susu kedelai asal Garut, Jawa Barat dan produsen sari jeruk di Jawa Timur.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya