SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Masih banyaknya perokok yang merokok di tempat umum maupun di instansi pemerintah membuat Solo harus menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menjelaskan Pemkot Solo harus memiliki Perda KTR, bukan hanya Peraturan Wali Kota (Perwali). Perda tersebut dapat melindungi masyarakat yang menjadi korban paparan asap rokok di sembarang tempat, seperti tempat umum. Terdapat tujuh tempat yang bebas dari asap rokok adalah tempat belajar mengajar, ruang bermain anak, tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja serta tempat umum

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Peraturan Wali Kota [Perwali] saja tidak kuat, karena para perokok aktif yang notabene ada para pejabat maupun Politisi. Bahkan anggota Dewanpun menganggap enteng lantaran tidak adanya hukum yang melarang,” kata Tulus seusai Diskusi dan Koordinasi untuk Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Amrani Syariah, Kamis (21/3/2019).

Selain itu, Solo yang didaku sebagai Kota Layak Anak (KLA) bersama Surabaya, Jawa Timur seharusnya melarang iklan rokok demi mewujudkan KTR, terutama bagi anak. Anak harus dilindungi dari asap rokok maupun kegiatan jual beli rokok.

“Banyak anak disuruh beli rokok, dan banyak anak ditempeleng karena tidak mau membelikan rokok. Tapi memang tidak semua yang merokok tidak mendukung Perda, karena alasan merokok belum ada regulasi berat, ada yang tidak ingin merokok di tempat umum asal ada regulasinya yang mengatur,” ujar Tulus.

Direktur Yayasan Kakak Solo, Shoim Sahriyati, mengatakan akan memperjuangkan adanya Perda KTR di Solo bersama Forum Peduli Kawasan Tanpa Rokok (FKPTR) Solo. Perda tersebut harus sesegera dibuat dan disahkan agar tercipta KTR untuk mendukung Kota Layak Anak (KLA).

“Solo adalah salah satu Kota Layak Anak terbaik di Indonesia. Kami akan lihat dulu aja, pengambil kebijakan yang menjadi garda terdepan akan seperti apa. Karena kebijakan tersebut menjadi salah satu kunci bagi pemerintah untuk bisa memberikan sanksi. Di tingkat anak, perokok anak itu tinggi. Mengenai iklan rokok juga akan diperketat, atau tidak dibuatkan ijinnya,” jelas Shoim.

Kasubag Peraturan Perundang-undangan Setda Solo, Yeni Apriliawati, mengatakan sudah pernah menaikkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun 2017 ke Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Solo akan tetapi mental. Tahun 2019 pihaknya juga akan mengajukan di draft perubahan atau pengusulan Raperda tahun 2020. “Kami akan mengusahakan untuk bisa diusulkan kembali. Akan tetapi kami harus manut prosedurr yang ada agar bisa masuk Raperda,” jelas Yeni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya