SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

MEDAN — Batavia Air wajib mengembalikan uang tiket penumpang yang tidak terangkut.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara menyatakan maskapai penerbangan Batavia Air wajib mengembalikan uang tiket penumpang yang tidak terangkut.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Seluruh uang tiket yang sudah diterima perusahaan penerbangan tersebut wajib dikembalikan kepada konsumen,” kata Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Sabtu.

Maskapai penerbangan Batavia Air mengakui terpaksa mengakhiri operasional pesawatnya pada Kamis (31/1/2013) tengah malam menyusul putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berakhirnya operasional itu karena adanya permohonan pailit oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap Batavia Air.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.

Abubakar mengatakan, manajemen Batavia Air juga tidak ada alasan untuk menahan-nahan atau mencari berbagai dalih agar tidak mengembalikan uang tiket pesawat yang gagal berangkat.

Praktik tersebut, jelas sangat keliru dan bisa menimbulkan dampak yang kurang baik atau merugikan nama baik maskapai penerbangan Batavia Air.

“Apapun alasannya, yang penting uang tiket konsumen yang batal berangkat itu, harus dikembalikan dengan penuh,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya