SOLOPOS.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari (dok. istimewa/MAKI)

Solopos.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memecat Pinangki Sirna Malasari sebagai PNS maupun jaksa. Keputusan itu telah berlaku sejak Jumat (6/8/2021) hari ini.

“Telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI No 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH, MH,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi persnya, Jumat (6/8/2021).

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Keputusan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pinangki telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Pangkas Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Jadi 4 Tahun, JPU Belum Bersikap

Keputusan itu juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut dengan pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sedangkan pertimbangan ketiga sesuai ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Tidak Hormat

Berdasarkan pasal tersebut, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Dengan telah dikeluarkannya keputusan ini, maka Dr. Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi terkait polemik Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji hingga kini.

Kejagung Membantah

Kejagung membantah Pinangki masih menerima gaji. Menurut Kejagung Pinangki tak lagi menerima gaji sejak bulan September 2020.

Di pengadilan pertama Pinangki divonis 10 tahun penjara. Namun di tingkat banding hukuman itu dikurangi enam tahun menjadi empat tahun penjara.

Pinangki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pinangki harus kehilangan kariernya karena terbukti bersalah menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya