SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Solopos - Whisnu Paksa Kridangkara)

Solopos.com, JAKARTA – Kabar gembira bagi pekerja di Indonesia. BLT subsidi gaji yang diberikan pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yakni sebesar Rp600.000/bulan bakal dilanjutkan hingga kuartal I 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan hal itu dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” kata Airlangga dalam konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (7/9/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Pura-Pura Muntah, 2 Penumpang Bawa Kabur Mobil Carteran di Wonogiri

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan program BLT subsidi gaji memang dirancang dan dialokasikan pada 2020 yang termasuk program baru Pemulihan Ekonomi Nasional. Menurutnya ada kemungkinan program ini dilanjutkan jika hasil pelaksanaannya positif bagi perekonomian Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Keberlanjutan

Keberlanjutan program tersebut juga akan didorong oleh dinamika ekonomi di tahun depan. Jika pergerakan ekonomi di semester I 2021 menunjukkan tren positif, maka program BLT subsidi gaji kemungkinan tidak dilanjutkan.

"Bagaimana untuk tahun 2021, tentu yang pertama bagaimana kita melihat efektivitas program ini untuk mendongkrak kepentingan nasional kita dan tentu saja kita akan melihat bagaimana kondisi perekonomian di tahun 2021. Saya kira pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ujar Ida Fauziah seperti dilansir Okezone.

5 Anggota Keluarga Fajri Cawabup Klaten di Solo Kena Covid-19

Seperti diketahui, BLT subsidi gaji pada 2020 ini diberikan selama empat bulan dengan besaran Rp600.000/bulan. Adapun target penerima bantuan ini adalah 15,7 juta pekerja.

Syarat bagi pekerja yang mendapat subsidi ini adalah memiliki gaji kurang dari Rp5 juta/bulan dan terdaftar aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja juga merupakan WNI yang dibuktikan NIK dan memiliki nomor rekening di bank.

Syarat lengkap itu diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Hidup Sebatang Kara, Mbah Riyem Jalan Kaki Berjualan Kerupuk Sejak 1969

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya