SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (30/10/2018), mengeksekusi kepengurusan Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Grajen Semarang yang lebih dikenal dengan Klenteng Grajen.

Pembacaan penetapan pengadilan dilakukan oleh Panitera PN Semarang Ali Nur Yahya. Pembacaan putusan pengadilan di depan pintu masuk kelenteng yang berlokasi di Jl. M.T. Haryono, Kota Semarang itu berlangsung sekitar 10 menit di hadapan para pemohon serta termohon eksekusi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Ali, eksekusi ini dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Penetapan eksekusi ini didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara ini,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Putusan MA menyatakan kepengurusan yang sah atas Yayasan Kelenteng Grajen berada di bawah kepemimpinan Tjandra Tirtono. Pengadilan menyatakan kepengurusan saat ini yang berada di bawah Ketua Umum Sigit Soegiharto dinyatakan tidak lagi memiliki kewenangan yang seolah-olah menjalankan tugas pengurus.

Atas pembacaan eksekusi itu, kuasa hukum termohon, Evarisan, menyatakan menolak pelaksanaan eksekusi. Meski demikian, kata dia, pihak termohon tidak akan menghalangi pelaksanaan pembacaan penetapan eksekusi. “Eksekusi ini sebenarnya tidak riil karena putusan pengadilannya tidak bisa dieksekusi,” katanya.

Menurut dia, permasalahan berkaitan dengan kepengurusan yayasan merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. “Kepengurusan yayasan ini sebenarnya dalam status quo karena kepengurusan dalam status diblokir oleh Kemenkumham,” katanya.

Selama ini kegiatan keagamaan di Kelenteng Grajen tetap berlangsung seperti biasa di bawah pengelolaan umat. Terpisah, Ketua Walubi Jawa Tengah Eka Windiharto meminta permasalahan dualisme kepengurusan yayasan kelenteng ini jangan sampai merugikan umat.

“Kami siap memediasi. Kesampingkan kepentingan dan ego pribadi,” tambahnya.

Dualisme kepengurusan di Yayasan TITD Grajen ini bermula dari adanya dua kepengurusan yang dibentuk masing-masing oleh Tjandra Tirtono dan Edie Setiawan. Edie sendiri merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan TITD Grajen.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya