SOLOPOS.COM - Peserta kampanye untuk Stop Kekerasan dan Eksploitasi Seksual anak di CFD Jl Slamet Riyadi, Solo, Minggu (24/7/2022). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Yayasan Kepedulian untuk Anak (Kakak) Solo menangani 35 anak dan remaja korban kekerasan seksual di Soloraya sepanjang 2021. Tak sedikit kasus kekerasan dan eksploitasi seksual itu yang akhirnya berujung pada perkawinan usia anak.

Yayasan Kakak mencatat dari 35 anak tersebut, 22 di antaranya dijangkau untuk mendapatkan psikososial sebagai persiapan bertemu dengan keluarga. Hanya 13 kasus yang berlanjut ke proses hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Korban sebagian besar atau 46% berusia 13-15 tahun, disusul umur 16-18 tahun sebanyak 31%, usia di bawah 6 tahun 15%, dan usia 8-12 tahun sekitar 8%. Pelaku 62% atau mayoritas adalah pacar korban.

Modusnya dengan bujuk rayu sehingga korban tidak berdaya dan mengikuti kemauan pelaku. Tidak semua kasus kekerasan seksual dan eksploitasi seksual anak di Solo dan sekitarnya sampai ke proses hukum.

Ekspedisi Mudik 2024

Ada sebagian kasus yang memilih untuk damai atau bahkan menikah. Hal itu yang menyebabkan tingginya angka perkawinan anak. Data Pengadilan Agama Solo yang diunggah di projectmultatuli.id menyebut jumlah dispensasi perkawinan pada 2019 sebanyak 70 permohonan.

Baca Juga: Presiden: Pelaku Kekerasan terhadap Anak Harus Dihukum Keras!

Jumlah itu meningkat jadi 143 permohonan pada 2020, dan 77 permohonan sampai Juni 2021. Salah satu yang menjadi faktor pendorong dispensasi perkawinan adalah karena anak sudah hamil.

Ketua Yayasan Kakak Solo, Shoim Sahriyati, mengungkapkan hal yang mesti dicermati bersama dalam kekerasan seksual kali ini salah satunya angka kasus pernikahan anak menjadi tinggi karena hamil duluan.

“Yang hamil duluan itu salah satu sebabnya karena kekerasan seksual. Namun orang itu enggak memaknai hubungan seksual dengan anak itu sebagai kekerasan apa pun modusnya,” katanya di sela-sela kampanye dan edukasi Setop Kekerasan Seksual di CFD Solo, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga: Surat untuk Bunda Selvi: Cegah Kekerasan Seksual, Mohon Diperbanyak CCTV

Setop Menjadi Pelaku

Shoim mengatakan siapa pun pelakunya termasuk pacar korban masuk kategori kekerasan seksual karena korban merupakan anak-anak. Yayasan Kakak mengambil tema kampanye kenali dan hindari kekerasan seksual karena banyak kekerasan seksual, tak hanya di Kota Solo.

“Supaya anak mengenal, supaya bisa menghindari. Kami menekankan anak-anak untuk setop menjadi pelaku dan setop menjadi korban. Kenapa setop menjadi pelaku karena pelaku maupun korbannya anak-anak,” ujarnya.

Dia mengatakan beberapa kasus yang didampingi Yayasan Kakak terjadi melalui modus online. Modus online yakni bertemu secara online berlanjut dengan kekerasan seksual di rumah, sekolah, maupun tempat sepi.

Baca Juga: Berani Speak Up! Begini Cara Melaporkan Pelecehan Seksual

“Peran keluarga penting karena menjadi ujung tombaknya, pemerintah juga wajib. Kami organisasi masyarakat punya tanggung jawab juga, memberikan pendampingan kepada korban dan mendorong pemerintah melakukan kewajibannya,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, dunia usaha juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Kampanye setop kekerasan seksual terhadap anak di CFD Solo pagi itu tak hanya dilakukan Yayasan Kakak.

PT Hutama Karya Pesero bersama dengan Pemerintah Kota Solo, Pemuda Penggerak, Pemuda Pemutus serta Forum Anak Solo (FAS) juga melakukan kampanye yang sama di CFD, Minggu pagi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya