SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto (kiri) mendengarkan kesaksian Ganjar Pranowo (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). (JPU) KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, usulkan narapidana koruptor bebas sebagai langkah pencegahan virus corona di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang melebihi kapasitas.

Usulan itu disampaikan Yasonna dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu (1/4/2020). Dalam rapat itu, Yasonna menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang melebihi kapasitas.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Liga 3 Belum Jelas, Jersey Anyar Persebi Boyolali Sudah Jadi

Dari usulan itu, sedikitnya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Yasonna menyebutkan usulannya itu sudah mendapatkan restu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekjen MUI: Mudik Saat Wabah Corona Hukumnya Haram

"Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua pertiga masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang," Kata Yasonna, sebagaimana dikutip Detik.com, Jumat (3/4/2020).

Wali Kota Solo Jamin Tak Ada Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19, Asal...

Daftar Koruptor Bebas

Menanggapi hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengumumkan daftar narapidana koruptor yang berpeluang bebas jika usulan Yasonna dikabulkan.

Kata Luhut Corona Tak Tahan Cuaca Panas, Benarkah?

Mereka terdiri atas pengusaha, mantan pejabat, pengacara, hingga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, juga masuk ke dalam daftar itu.

Berikut ini daftar narapidana koruptor yang berpeluang bebas versi ICW:

Pengacara

  • Pengacara, Oce Kaligis, 77, divonis 7 tahun penjara sejak 2015 dalam kasus suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
  • Pengacara, Fredrich Yunadi, 70, divonis 7,5 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto.

Eksekutif

  • Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, 63, divonis 10 tahun penjara sejak 2016 dalam kasus korupsi penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri.
  • Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, 70, divonis 4 tahun penjara sejak 2017 dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
  • Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, 70, divonis 8 tahun penjara sejak 2016 dalam kasus suap Dana Operasional Menteri.

Yudikatif

  • Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, 61, divonis 7 tahun penjara sejak 2017 dalam kasus suap Uji Materi UU Peternakan.
  • Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, Ramlan Comel, 60, divonis 7 tahun penjara sejak 2014 dalam kasus suap penanganan perkara.

Gubernur

  • Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, 62, divonis 10 tahun penjara sejak 2014 dalam kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan.
  • Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, 73, divonis 8 tahun penjara sejak 2015 dalam kasus korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA.

Legislatif

  • Mantan anggota DPR RI, Amin Santono, 70, divonis 8 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus suap dana perimbangan keuangan daerah.
  • Mantan Anggota DPR RI, Dewie Yasin Limpo, 60, divonis 8 tahun penjara sejak 2016 dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua.
  • Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, 64, divonis 15 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik.
  • Mantan anggota DPR RI, Budi Supriyanto, 60, divonis 5 tahun penjara sejak 2016 dalam kasus suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku.

Bupati/Wali Kota

  • Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada, 72, divonis 10 tahun penjara sejak 2014 dalam kasus korupsi dana bansos.
  • Mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, 69, divonis 6 tahun penjara sejak 2017 dalam kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang.
  • Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, 63, divonis 5,6 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara.
  • Mantan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus, 68, divonis 3,5 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus suap pembahasan perubahan APBD.
  • Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, 68, divonis 6,5 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang.
  • Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, 60, divonis 4,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Bengkulu Selatan.
  • Mantan Wali Kota Pasuruan, Setiyono, 64, divonis 3,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus suap proyek dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

Pengusaha

  • Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, 60, divonis 3,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus suap izin pembangunan Meikarta.
    Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, Johannes Kotjo, 69, divonis 4,5 tahun penjara sejak 2018 dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya