Yasonna Laoly meminta jadwal ulang pemanggilan dirinya oleh KPK terkait proyek e-KTP.
Solopos.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proyek pengadaan KTP elektronik.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Yasonna mengaku baru menerima undangan pemanggilan dari KPK kemarin (2/2/2017) sore. Terlebih, dirinya juga telah dijadwalkan untuk mengikuti rapat koordinasi terbatas di Kantor Presiden. “Belum datang saya, nanti minta untuk atur ulang jadwalnya,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (3/2/2017).
Pihaknya menilai pemanggilan tersebut terkait dengan posisinya yang saat itu berada di Komisi II DPR dan turut memutuskan kebijakan pengadaan proyek e-KTP. Keterangan dari anggota DPR memang diperlukan, terutama soal alokasi anggaran.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Selain itu, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman? ikut menjadi tersangka.
Dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik mencapai Rp6 triliun. KPK menilai terdapat kerugian negara yang muncul mencapai Rp2 triliun.
Selain Yasonna, KPK juga memanggil politisi Partai Golkar Ade Komarudin?, politikus Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung, dan mantan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap. Sebelumnya, sejumlah pihak yang telah diperiksa adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan sejumlah anggota DPR RI yang terlibat proyek tersebut.