SOLOPOS.COM - Yasonna Laloy mendapat tuduhan serius memanfaatkan celah untuk bebaskan napi koruptor. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly keberatan disebut bebaskan terpidana koruptor yang sedang meringkuk dipenjara. Yasonna menegaskan dirinya hanya membantu mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Yasonna Usulkan Narapidana Koruptor Bebas: Ini Daftar versi ICW

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bantahan ini berkaitan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Menurut Yasonna banyak masyarakat yang salah paham.

"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," ujar Yasonna Laoly dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dirjen Imigrasi Dicopot, ICW Minta Jokowi Copot Menkumham Yasonna Laoly

Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, kata dia, mengatur pembebasan khusus narapidana yang sudah menjalani masa dua per tiga pidana dan anak yang sudah menjalani setengah masa pidana.

Yasonna menuturkan Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu tidak terkait PP 99/2012. Namun, bila di napi pidana khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas/rutan, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012.

Yasonna Laoly Dianggap Bohong Soal Buron KPK, Jokowi Didesak Copot Menkumham

Narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa pidananya sekitar 15.482. Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana dua per tiga masa pidana sebanyak 300 orang.

Yasonna Laoly Bantah Bebaskan Napi Koruptor

Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah, yang telah menjalani dua per tiga pidana banyak sebanyak 1.457. Lalu narapidana asing sebanyak 53 orang.

Sementara kapasitas lapas sebanyak 130.000 yang dihuni sejumlah 260.000 narapidana dan tahanan sebelum Permenkumham dan Kepmen itu. Setelah Permenkumham dan Kepmen 2020, lapas masih dihuni 230 ribu orang.

Warga Tanjung Priok Marah, Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf

Untuk mengurangi over kapasitas di lapas, kata dia, memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012, tetapi dengan kriteria syarat begitu ketat.

Ia mencontohkan untuk narapidana kasus narkotika hanya yang masa tahanan 5-10 tahun sehingga bandar narkoba yang umumnya dihukum di atas 10 tahun tidak termasuk yang menerima pembebasan.

Sedangkan narapidana kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan berdasar pertimbangan imun tubuh lemah. Revisi PP 99/2012 itu pun dikatakannya baru usulan dan belum dilakukan pembahasan.

Kasus Suap LP Sukamiskin, Yasonna Laoly Mengaku Stress

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," ujar Menkumham Yasonna Laoly membantah bebaskan napi koruptor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya