SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Ketua Pengawas Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis), Muhammad As’ad, mengklaim langkah kubunya membuka instalasi gawat darurat (IGD) RSIS di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, sesuai prosedur hukum.

Menurut dia, sampai saat ini RSIS tidak pernah diperintahkan untuk tutup. “Bahkan, ketika kami konsultasi ke Kementerian Kesehatan, IGD harus tetap buka karena untuk menolong masyarakat,” ujar dia ketika ditemui wartawan saat pembukaan IGD RSIS di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Senin (11/3/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebenarnya, kata dia, semuanya sudah jelas. Terkait perdata Yarsis telah memenangi kasus itu dan direkomendasikan untuk mengeluarkan Muhammad Djufrie dan Amin Romas (dua pimpinan Yayasan Wakaf RSIS atau YWRSIS).

“Kami tidak berbicara masalah hartanya, kalau harta tetap milik Yarsis. Oleh sebab itu kami kan sampai anmaning sekian kali dan kami juga sudah membayar panjar untuk eksekusi. Tapi sampai sembilan bulan ini kan tidak ada realisasi.”

Di sisi lain, As’ad memaparkan PK yang diajukan Djufrie terkait sengketa RSIS telah ditolak. Ditanya langkah kubu Djufrie yang mengadu ke pihak berwenang, As’ad menegaskan siap menghadapinya.

“Hla dia mau ngapain, karena dia kan selalu menafsirkan putusan seperti itu,” ungkap As’ad.

Menurut As’ad, saat putusan di PN Semarang, ketika Yarsis melaporkan soal penggelapan telah dijelaskan Djufrie sudah kalah. Putusan Mahkamah Agung, imbuh dia, merupakan keputusan tertinggi sehingga tak relevan jika berbicara terkait PTUN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya