SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–International Center For Transitional Justice bersama LPH Yekti Angudi Piadeging Hukum Indoensia (YAPHI) Solo, Rabu (8/12), menggelar Seminar Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 2010 di Teater Arena Taman Budaya Jawa Tengah (TBJT) Jl Ir Sutami.

Kegiatan itu diikuti puluhan anggota Sekretariat Bersama (Sekber) 65 eks-Karesidenan Surakarta, eks-Karesidenan Banyumas dan eks-Karesidenan Kedu. Dalam forum itu mereka sepakat mendorong lahirnya Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). UU KKR diyakini menjadi menjadi solusi trauma dan dendam korban tragedi nasional tahun 1965. Seperti disampaikan Eci Sunarno dari International Center For Transitional Justice (ICTJ).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dengan pertemuan ini kita ingin mendorong lahirnya UU KKR yang berpihak pada korban 65,” ujarnya saat membuka seminar. Pertemuan itu dihadiri Ketua DPRD Solo, YF Soekasno; wakil Kapolresta Solo Kombes Pol Nana Sujana, wakil Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi), serta Direktur LPH Yaphi, H Panca Putri. Nama yang disebut terakhir menilai tidak adanya iktikad baik pemerintah untuk menelurkan UU KKR. Justru yang terjadi upaya untuk memperlambat proses pembahasan RUU.

Padahal Kelompok Kerja Pengungkap Kebenaran (KKPK) sudah enam kali berkomunikasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ihwal RUU KKR. “Sangat jelas proses ini diperlambat. Tidak etis menuduh siapa di balik situasi ini. Yang pasti sampai saat ini tidak ada iktikad serius dari pemerintah,” tegas dia.

Dalam seminar itu disuguhkan kesaksian empat korban tragedi 1965. Keempat korban itu yakni Katri asal Klaten, Sanusi yang dibuang ke Pulau Nusakambangan, Ny Ari dipenjarakan di Penjara Wanita Plantungan dan Jasmono diasingkan di Pulau Buru selama delapan tahun.

Keempat korban mengaku mendapat perlakukan tidak proporsional dari militer yang kala itu. Hampir tiap hari mereka mendapat hukuman fisik dikarenakan kesalahan yang dicari-cari aparat. “Ini cerita di unit saya. Bisa saja kondisinya beda di unit lain. Saat itu kami ditendang disuruh lari sampai nafas bau kotoran karena tak kuat lagi. Semua itu karena kesalahan yang mereka cari-cari,” ungkap Jasmono.

Atas dasar itu korban tragedi 65 menuntut pelurusan sejarah Gerakan 30 September 1965, pemulihan nama baik dan hak-hak korban tragedi 65 serta tak ada diskriminasi bagi anak-anak dari keluarga yang dituding terlibat PKI.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya