SOLOPOS.COM - Menko Polhukam Mahfud Md saat membuka dialog publik dan sosialisasi RKUHP melalui Zoom Meeting, Rabu (7/9/2022). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. meyakini majelis hakim kasus Ferdy Sambo akan memberikan vonis yang adil terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Mahfud, dirinya kenal dengan anggota majelis hakim yang menyidangkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia meyakini hakim dalam menjatuhkan vonis tidak akan terpengaruh perdebatan dalam persidangan yang faktanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Hakim itu punya pengalaman. Debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari hari. Tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tahu hakimnya, saya kenal,” ucap Mahfud Md. kepada wartawan saat menghadiri Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Tahun Anggaran 2023 bertajuk Transformasi Lemhannas RI 4.0 di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Ekspedisi Mudik 2024

Sejauh ini berdasarkan pemantauannya, kata Mahfud, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berjalan dengan baik.

Ia menilai hakim, jaksa, dan pengacara dalam persidangan cukup profesional.

“Selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang, mana putusan yang dianggap adil oleh hakim,” ujar Mahfud seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023), jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Jaksa menyatakan Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di samping itu, Sambo juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Sugeng Hariadi memahami kegeraman yang dirasakan publik atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer.

Menurutnya, posisi Eliezer memang dilematis. Di satu sisi ia adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama aparat membongkar skenario jahat Ferdy Sambo.

Jaksa menilai keberanian dan kejujuran Eliezer telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh Yosua.

Selain itu, keberanian Eliezer juga telah berkontribusi dalam membongkar skenario pengelabuan yang dibuat oleh pelaku utama pembunuhan, Ferdy Sambo.

Namun di sisi lain Eliezer adalah pelaku utama penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Karenanya, menurut dia, tuntutan 12 tahun penjara untuk Eliezer dirasakan sudah tepat secara hukum.

“Peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” kata Jaksa Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya